Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolitikRagam Daerah

Sidang Mediasi Ke Empat Terkait Pelapor Fitriani Angelina Silaban dan Fraksi Gerindra Diundur Kembali.

4551
×

Sidang Mediasi Ke Empat Terkait Pelapor Fitriani Angelina Silaban dan Fraksi Gerindra Diundur Kembali.

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dari Fraksi Gerindra, H Achmad Gunawan SH MH, (kiri) dan kuasa hukum dari principal penggugat Fitriani Angelina Silaban SH saat hadir di sidang mediasi di pengadilan negeri Bale Bandung Kls I-A
Example 468x60

SNU//Kabupaten Bandung – Sidang mediasi kembali, terkait salah satu anggota dewan Kota Cimahi Fitriani Angelina Silaban, SH dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) awalnya sebagai partai gabungan dengan Partai Gerindra.

Karena diduga cacat prosedural, diduga penggugat Fitriani Silaban dari PPP saat bergabung dengan Partai Gerindra tidak ada surat rekomendasi dari Ketua DPC PPP Kota Cimahi kepada Partai Gerindra, walaupun sudah di sidang Paripurnakanpun, Fitri tetap dibatalkan oleh Fraksi Gerindra sebagai partai gabungan.

Example 300x600

Akhirnya proses digelandang secara hukum di Pengadilan Negeri Kls I-A Bale Bandung  Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (3/7/2025).

Sidang mediasi sudah dilakukan sampai ke empat kalinya, namun karena para principal satupun tidak ada yang hadir, yang hadir hanya kedua kuasa hukum yang hadir, Marco Van Basten, SH.MH kuasa hukum dari Fitriani Angelina Silaban dan H Achmad Gunawan, SH MH kuasa Hukum dari fraksi Partai Gerindra, akhirnya sidang mediasi diundur kembali untuk sidang mediasi tanggal 10 Juli 2025 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum dari pihak principal Fitriani Angelina Silaban, Marco Van Basten.

“Karena satupun principal tidak ada yang hadir dalam sidang mediasi ke empat ini, dan diundurkan ketanggal 10 Juli 2025, maka kami patuh terhadap keputusan kepada mediator,” ucap Marco.

Diakui oleh Marco, bahwa dari pihaknya principal Fitri baru melahirkan dan kondisinya masih tidak memungkinkan,

“Maka Ibu Fitri tidak dapat mengikuti sidang mediasi, dan pula dikarenakan seluruh prinsipal tidak bisa hadir mediasi hari ini, maka mediator menyatakan menunda mediasi ke tgl 10 Juli 2025 dengan harapan agar para pihak hadir langsung,” harap Marco.

Diakui pula oleh Marco, sebagaimana dalam mediasi ketiga  mediator pernah menerangkan bila dalam mediasi ke empat tidak hadir juga, maka permasalahan tersebut akan dilimpahkan ke pihak Majelis Hakim.
“Namun ternyata mediasi dapat diperpanjang selama 30 hari apabila ada peluang untuk perdamaian diantara para pihak kenapa tidak?,” cetus Marco. (Bagdja)

Example 120x600