Example floating
Example floating
HukumKriminal

Sikat Habis Rokok Ilegal !! Pemkot Cimahi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 800 Juta, Musnahkan Lebih dari Sejuta Batang Rokok

4378
×

Sikat Habis Rokok Ilegal !! Pemkot Cimahi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 800 Juta, Musnahkan Lebih dari Sejuta Batang Rokok

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Cimahi, Adithia Yudistira (tengah kiri) didampingi Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko (tengah kanan) ikut menghanguskan 1 juta batang rokok ilegal

SNU//​Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menggempur peredaran rokok ilegal. 

Sebagai puncak dari upaya berkelanjutan, Pemkot Cimahi bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat melakukan pemusnahan massal terhadap lebih dari sejuta batang rokok tanpa cukai, sebagai langkah tegas menekan peredaran barang ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat.

​Aksi pemusnahan ini berlangsung di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, dan merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga September 2025. 

Jumlah rokok yang dimusnahkan mencapai 1.013.236 batang, dengan taksiran nilai barang senilai Rp 1,5 miliar

Yang paling krusial, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 800 juta.

​Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menegaskan, bahwa pemberantasan rokok ilegal adalah wujud nyata perlindungan ganda, menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengamankan kedaulatan penerimaan negara.

​”Hari ini kita musnahkan barang cukai ilegal. Ini bukan hanya soal angka, namun ini adalah upaya menyelamatkan kedaulatan rakyat dan negara. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Adhitia.

​Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar, dan sisanya akan diolah lebih lanjut menjadi bahan bakar terbarukan (RDF) di TPS Santiong. 

Adhitia juga berharap, operasi gabungan dan kolaborasi dengan Forkopimda serta elemen masyarakat akan terus digencarkan secara masif.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Selain kandungannya tidak terjamin kesehatannya, peredarannya juga menyebabkan kebocoran signifikan pada penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan,” tegasnya.

​Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, juga turut menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memberantas rokok ilegal. 

Menurutnya, Jawa Barat saat ini menjadi simpul penting distribusi dan pemasaran, dengan suplai rokok ilegal yang bergerak dari daerah produsen seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.

​”Modus operandi pelaku kini semakin beragam. Rokok ilegal dibawa menggunakan berbagai jenis kendaraan, mulai dari truk, mobil pribadi, bahkan tidak segan menggunakan mobil mewah demi mengangkut rokok ilegal saking tingginya permintaan,” ungkap Finari.

​Finari juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Sanksi hukum atas pelanggaran cukai, sesuai dengan Pasal 54-56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, tidak hanya berlaku untuk penjual atau pengusaha, tetapi juga untuk konsumen yang terbukti membeli atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai resmi.

​”Masyarakat harus tahu, pastikan rokok yang dibeli adalah rokok yang sah dan berpita cukai. Jika mengonsumsi rokok ilegal, sanksi pidana dan denda siap menanti,” tutup Finari, 

Finari juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penertiban barang kena cukai. (Bagdja)

Example 120x600