SNU//Kabupaten Garut – Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang rupiah di wilayah Garut. Tiga tersangka ditangkap bersama barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu serta peralatan produksi.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Karangpawitan.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka A (47), RP (26), dan DS (27) ditangkap. Polisi menyita 1.223 lembar uang palsu siap edar, ratusan lembar lainnya dalam berbagai tahapan produksi, serta sejumlah peralatan cetak,” ungkap Yugi.
Para pelaku dijerat dengan UU Mata Uang dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila menemukan uang yang diragukan keasliannya. (Asan)