Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Sinergi Pemkot Cimahi dan Bea Cukai, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar Dipangkas

3187
×

Sinergi Pemkot Cimahi dan Bea Cukai, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira melakukan pembakaran satu juta rokok ilegal bersama pihak Bea Cukai Kota Bandung

SNU//​Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung menunjukkan ketegasan nyata dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sebagai puncak dari operasi gabungan yang intensif, 1.013.236 batang rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan di Taman Plaza Rakyat Pemkot Cimahi.

​Aksi pemusnahan ini merupakan wujud komitmen serius Pemkot Cimahi dalam memberantas barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

​Ancaman Kerugian Negara dan Dampak Sosial

​Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas instansi yang solid. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal adalah ancaman multidimensi.

​”Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan bagi industri rokok yang legal,” ujar Adhitia.

​Dari hasil operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Cimahi bersama KPPBC Bandung sejak Januari hingga September 2025, total sitaan 1.013.236 batang rokok ilegal memiliki perkiraan nilai barang mencapai Rp1.511.651.940.

Detail Penindakan Rokok Ilegal (Januari – September 2025)

Jumlah Batang Rokok Ilegal Disita

1.013.236 batang

Perkiraan Nilai Barang

Rp1.511.651.940

Potensi Kerugian Negara (Cukai)

Rp800.219.144

Dengan potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayar mencapai lebih dari Rp 800 juta, pemusnahan ini menjadi langkah vital untuk menjaga penerimaan negara dan menindak tegas pelanggar hukum.

​Pemanfaatan Barang Bukti dan Landasan Hukum

​Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan melalui dua metode. Sebagian rokok dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota, sementara sisanya dikirim ke TPST Santiong untuk diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)

Inisiatif ini memastikan barang bukti benar-benar tidak beredar kembali sekaligus memberikan nilai manfaat energi terbarukan.

​Kegiatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 dan 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

​Imbauan dan Komitmen Berkelanjutan

​Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Cimahi, perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, unsur Satpol PP Provinsi, dan perangkat daerah ini diakhiri dengan pesan tegas dari Adhitia Yudisthira kepada publik.

​”Jangan tergiur oleh harganya yang murah karena ini kita berbicara tentang kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat,” imba Adhitia, mengingatkan masyarakat tentang bahaya kesehatan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan rokok ilegal.

​Adhitia Yudisthira menutup kegiatan dengan menekankan komitmen bersama, 

“Pemusnahan ini menunjukkan sinergi kuat antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Cimahi dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Mari kita terus mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal demi keberlanjutan pembangunan nasional.” Tandasnya. (Bagdja)

Example 120x600