SNU|Bandung,- Keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menyerahkan aset sitaan milik Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kepada seorang individu bernama John Sumampouw. Keputusan ini menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang menilai langkah tersebut di luar batas kewajaran hukum, Selasa(8/7/2025).
Zanuar Zain Yutama, penasihat hukum SPMD, mempertanyakan dasar hukum penyerahan aset negara kepada pihak non-struktural. Menurutnya, Sumampouw tidak memiliki hubungan resmi dengan pengelolaan Bandung Zoo dan bukan bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola konservasi dan operasional kebun binatang tersebut.
“Ini tindakan yang sangat mencurigakan. Bagaimana bisa aset yang disita negara dititipkan kepada individu yang tidak tercatat dalam struktur resmi yayasan? Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera mengaudit ulang keputusan ini,” tegas Zanuar.
Ia menjelaskan bahwa YMT telah mengajukan permohonan resmi untuk menerima titipan aset tersebut, namun permohonan tersebut tidak direspons secara transparan. Sementara itu, Sumampouw—yang disebut-sebut sebagai mantan pengurus YMT—mengaku menerima titipan dari kejaksaan tanpa menunjukkan dokumen otentik.
“Dalam sistem kejaksaan, ada bagian khusus barang bukti dan tahanan. Keputusan ini melanggar tata kelola internal, dan bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset sitaan negara,” lanjutnya.
SPMD khawatir tindakan ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Hingga berita ini disusun, pertemuan antara perwakilan Sumampouw dan pihak YMT tengah berlangsung untuk membahas kelanjutan status aset tersebut.
SPMD mendesak keterbukaan informasi dan langkah tegas dari otoritas hukum tertinggi guna menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan barang sitaan negara.