Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Status Lahan Lapangan Umum di Pagelaran Pandeglang Dipertanyakan, Fahru Desak Pemkab Buka Dokumen Ruslah

113
×

Status Lahan Lapangan Umum di Pagelaran Pandeglang Dipertanyakan, Fahru Desak Pemkab Buka Dokumen Ruslah

Sebarkan artikel ini
Komando Ham Fahru meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuka secara transparan seluruh dokumen dan riwayat administrasi lahan tersebut.

Banten, Pandeglang l secondnewsupdate.co.idStatus kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan umum di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai dipertanyakan. 

Dari Komando HAM Pandeglang, Fahru meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuka secara transparan seluruh dokumen dan riwayat administrasi lahan tersebut.

Example 300x600

Sorotan tersebut mencuat menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya proses ruislag atau tukar-menukar lahan yang dikaitkan dengan tanah pertanian. 

Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang dinilai mampu memberikan kepastian mengenai status hukum dan riwayat aset tersebut.

Fahru menegaskan, persoalan lahan yang selama ini digunakan untuk kepentingan publik tidak cukup dijelaskan melalui pernyataan lisan. 

Menurutnya, seluruh informasi mengenai kepemilikan, penguasaan, perubahan status, maupun pemanfaatan lahan harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

“Kami meminta dasar hukum, dokumen lengkap, serta kronologi perubahan status lahan dijelaskan secara terbuka. Bukan sekadar pengakuan lisan,” ujar Fahru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).

Minta Riwayat Tanah Dibuka Secara Lengkap

Fahru meminta Pemkab Pandeglang menjelaskan secara rinci asal-usul lahan tersebut. Mulai dari siapa pemilik awal, bagaimana status tanah pada awalnya, proses penguasaan, hingga dasar hukum apabila kemudian lahan tersebut menjadi aset pemerintah daerah.

Menurutnya, kejelasan riwayat tanah menjadi penting karena lahan tersebut telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai fasilitas olahraga dan ruang kegiatan publik.

Khusus terkait informasi mengenai dugaan ruislag, Fahru meminta pemerintah tidak memberikan penjelasan secara parsial.

Ia meminta agar informasi yang disampaikan mencakup pihak yang menginisiasi proses tukar-menukar, pejabat atau lembaga yang memberikan persetujuan, waktu pelaksanaan, dasar hukum, lokasi dan luas tanah pengganti, nilai aset, hingga dokumen pendukung.

Dokumen yang dimaksud antara lain perjanjian tukar-menukar, berita acara serah terima, dokumen penilaian aset, serta bukti kepemilikan atau sertifikat tanah.

Pencatatan Aset Daerah Ikut Dipertanyakan

Selain status pertanahan, aspek administrasi Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi perhatian.

Fahru mempertanyakan apakah lahan tersebut sejak awal telah tercatat sebagai aset Pemkab Pandeglang. 

Jika pernah masuk dalam pencatatan aset daerah, ia meminta dijelaskan apakah kemudian pernah terjadi penghapusan, pemindahtanganan, pemindahbukuan, atau perubahan status aset.

“Kapan aset ini dicatat, kapan jika ada dihapus, siapa yang memutuskan, dan ke mana dialihkan statusnya? Pencatatan aset tidak boleh samar-samar,” tegasnya.

Dari aspek pertanahan, Fahru juga meminta kepastian apakah lahan tersebut merupakan tanah milik Pemkab Pandeglang, aset desa, milik pihak ketiga, atau merupakan tanah hasil ruislag.

Menurutnya, seluruh klaim tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan administrasi aset, termasuk sertifikat serta Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah apabila memang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Perubahan Fungsi Lahan Juga Diminta Dijelaskan

Persoalan tidak hanya menyangkut siapa pemilik lahan. Perubahan dan perkembangan pemanfaatan lahan juga diminta dijelaskan secara terbuka.

Lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lapangan umum disebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga maupun pembangunan fasilitas lainnya.

Karena itu, Fahru meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pemanfaatan lahan, dokumen perencanaan, status pengguna barang, hingga perizinan apabila terdapat pembangunan atau perubahan fungsi di atas lahan tersebut.

“Bukan siapa yang mengaku punya, tapi siapa yang bisa membuktikan dengan dokumen sah,” ujarnya.

Pemkab Pandeglang Diminta Beri Klarifikasi

Fahru mendesak Pemkab Pandeglang melalui perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset, Kecamatan Pagelaran, serta instansi pertanahan terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Menurutnya, apabila benar pernah terjadi ruislag, penghapusan aset, maupun perubahan status kepemilikan, seluruh proses dan dasar keputusannya harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya mencari kepastian berdasarkan data dan dokumen resmi sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Fahru pun menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status dan riwayat lahan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Pandeglang, Kecamatan Pagelaran, maupun instansi pertanahan terkait status dan riwayat lahan yang selama ini digunakan sebagai lapangan umum tersebut.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan ruislag, perubahan aset, dan status kepemilikan tanah dalam berita ini merupakan permintaan klarifikasi yang disampaikan Fahru.

Kebenaran mengenai status dan riwayat lahan masih memerlukan verifikasi dokumen serta konfirmasi resmi dari pihak-pihak berwenang. (Sanan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600