SNU//Pematangsiantar – Polemik keberadaan tempat hiburan malam Studio 21 kembali menguat. Lokasi yang beberapa bulan lalu disegel polisi karena pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi itu kini beroperasi bebas tanpa hambatan.
Padahal dalam operasi sebelumnya, polisi disebut mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung berinisial A (Amut) diduga tidak tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kembalinya Studio 21 beroperasi membuat masyarakat resah. Warga mempertanyakan bagaimana tempat yang sebelumnya disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba bisa dibuka kembali tanpa penjelasan jelas mengenai proses hukum pemilik bangunan.
Sebagian warga bahkan menilai kondisi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi aktivitas peredaran narkotika.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Sumut mengambil langkah tegas.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar tempat itu pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapoldasu memproses Amut secara hukum serta menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson.
Ia menegaskan, pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Jika proses hukum berjalan, pemilik tempat bisa terjerat sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 131: Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melapor dapat dipidana.
Pasal 55 dan 56 KUHP: Pemilik tempat dapat diproses apabila terbukti membiarkan atau memberi kesempatan terjadinya peredaran narkoba.
Pasal 114, 112, 127: Untuk pengedar dan pengguna; dapat menjadi dasar pengembangan penyidikan.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Menegaskan kewajiban aparat untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
3. Peraturan Daerah dan Perizinan Hiburan Malam
Pemerintah daerah dapat menutup sementara atau permanen jika ditemukan pelanggaran izin.
Henderson menekankan bahwa Studio 21 layak ditutup permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, terlebih jika berkaitan dengan narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan menunggu aksi tegas aparat agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk terkait adanya pihak yang terkesan “kebal hukum”. (Rizky)















