Garut//secondnewsupdate.co.id –Jajaran Polres Garut melalui Unit III Pidum Sat Reskrim (Team Sancang) bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Sukamahi, Desa Karyamukti.
Kasus bermula saat korban, Ade (62), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang yang belum dibayarkan.
Namun bukannya mendapat penyelesaian, korban justru mengalami tindakan kekerasan. Situasi memanas ketika anak korban, Zenal Nurlendra, yang datang untuk meminta penjelasan, juga turut menjadi korban penganiayaan.
Bahkan, seorang warga bernama Opik yang berada di lokasi kejadian ikut menjadi sasaran.
Akibat insiden tersebut, ketiga korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan, tim dari Polres Garut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di lokasi kejadian.
Pelaku diketahui berinisial D alias “Dadang Buaya” (50), warga Kecamatan Cibalong yang berprofesi sebagai nelayan.
Ia kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana jeans pendek warna biru serta satu alat pembakaran ikan.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. Minggu (29/3/2026).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang piutang sebaiknya diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya. (Agung)
















