Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminalRagam Daerah

Tak Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Curat di Bekuk Polisi

602
×

Tak Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Curat di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curat berinisial NS (56) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya berhasil dibekuk Polisi Ciamis, Kamis(18/9/2025). (Foto: Krist)

SNU//Ciamis – Satuan Reserse Polres Ciamis berhasil meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Cisaga. Kamis (18/9/25)

Satu pelaku berhasil diringkus, diamankan oleh Tim Resmob Polres Ciamis saat beraktivitas di kediamannya di wilayah Tasikmalaya. 

Example 300x600

Pelaku berinisial NS (56) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya berhasil ditahan di Rutan Makopolres Ciamis untuk dimintai keterangan lebih dalam oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. 

Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dan Polsek Sukadana berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana.

Satu dari dua pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya,” ujar Kasat Reskrim polres Ciamis AKP Carsono, SH., dalam konferensi pers, Kamis(18/9/2025).

“Satu pelaku lainnya masih DPO. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sukadana dan Cisaga,” ucap AKP Carsono menambahkan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis menuturkan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Dimana hasil penyelidikan diketahui pelaku beraksi di dua tempat yang berbeda. Dan semua memanfaatkan situasi dan kelengahan korban.

“Pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pada saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban. Tak hanya itu, pelaku pun juga memanfaatkan kelalaian korban yang masih meninggalkan kunci sepeda motor terpasang di kendaraannya,” kata AKP Carsono.

Kasat Reskrim Polres Ciamis menjelaskan, pengungkapan ini pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku. Namun sejumlah barang bukti hasil aksi pencurian yang dilakukan pelaku juga berhasil kami amankan.

“Barang bukti yang kami amankan berdasarkan dari hasil pengembangan, bahwa pelaku kesulitan dalam menjual barang-barang hasil curian. Sehingga barang-barang hasil pencurian tersebut masih berada dalam penguasaan pelaku,” kata AKP Carsono.
Atas perbuatannya, kata AKP Carsono, pelaku NS (56) pihaknya sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Krist)

Example 120x600