Tambang Emas Tanpa IzIn Menjamur, Diduga APH Bungkam dan Tutup Mata
Sebarkan artikel ini
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga setempat berinisial HR, menurutnya walaupun seringkali kegiatan seremonial hiburan yang ditunjukan para penegak hukum yang ada di kabupaten Kapuas hulu Provinsi Kalimantan Barat,
SNU|Kapuas Hulu Kalbar – Semakin maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di bantaran sungai Suhaid diduga tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga setempat berinisial HR, menurutnya walaupun seringkali kegiatan seremonial hiburan yang ditunjukan para penegak hukum yang ada di kabupaten Kapuas hulu Provinsi Kalimantan Barat,
“Seolah oleh mereka sudah melakukan tindakan, namun faktanya, jelas dilapangan tidak ada,” ucap HR Kamis (1/5/2025).
Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) makin marak terjadi dan di duga dari pihak APH tak berkutik dan tutup mata
Lokasi para pelaku, lanjut HR, bahwa para Penambang Emas Tanpa Izin tersebut berada di bantaran Sungai Batang Suhaid
“Yaitu antar Desa Tanjung dan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nanga Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu,” terangnya.
Masih terang HR Ada beberapa nama yang melakukan kegiatan tersebut,
“Yang jelas dan sudah terkenal namanya diantaranya H. BU iya juga selaku pengepul hasil PETI di Suhaid, IR selaku penarik Income (pemasukan – Red) yang bertugas di lapangan, kemudian uang Income tersebut di kumpulkan ke H.BU alasan nya terang H.BU pada masyarakat untuk uang setoran keamanan pada APH sebesar 50% agar semua pekerja aman,” cetus HR menuturkan.
Degan adanya hasil data dilapangan yang di dapatkan awak media serta hasil keterangan HR kepada awak media tersebut patut diduga kuat ada keterlibatan para APH yang ada di kecamatan Suhaid dan Kapuas Hulu khusunya.
Sampai berita ini diturunkan awak media mencoba untuk menghubungi pihak pihak tertentu yang berkompeten, namun belum bisa tersambung karena tidak mendapatkan kontak mereka, begitu juga dengan jajaran dari Polres Kapuas Hulu, masih belum bisa di konfirmasi. (JN//98)