Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasus

Tanah Carik Desa Cihanjuang Seluas 5 Hektar Belum Dieksekusi, Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Diharapkan Turun Tangan

2801
×

Tanah Carik Desa Cihanjuang Seluas 5 Hektar Belum Dieksekusi, Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Diharapkan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, menurut Gagan, bahwa lahan yang disengketakan tersebut dulunya merupakan tanah milik desa induk Kabupaten Bandung.
Example 468x60

SNU|Bandung Barat – Tanah carik desa Cihanjuang  Kabupaten Bandung Barat, seluas 5 Hektare, sampai saat ini belum juga dieksekusi.

Walaupun tanah tersebut telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, namun tetap oleh pihak pengadilan status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, tersebut belum dieksekusi juga.

Example 300x600

Bahkan tidak itu saja, pihak dari Pemerintah Desa dan warga pun sudah berusaha untuk mendesak Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, agar segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, menurut Gagan, bahwa lahan yang disengketakan tersebut dulunya merupakan tanah milik desa induk Kabupaten Bandung. Jum’at (16/5).

Tanah carik desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat, seluas 5 Hektare, sampai saat ini belum juga dieksekusi.

“Sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982,” ucap Gagan.

Setelah dimekarkan, tanah carik yang berada di wilayah administratif Desa Cihanjuang Rahayu dibagi dua: sekitar 2 hektare lebih untuk Desa Cihanjuang dan 2,9 hektare untuk Desa Cihanjuang Rahayu.

“Putusan pengadilan tahun 2001 sudah inkrah, menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi, Kami menunggu arahan dari Bupati untuk menindaklanjuti,” ungkap Gagan.

Desakan untuk memperjuangkan tanah tersebut datang dari masyarakat Desa Cihanjuang yang ingin hak desa dikembalikan. Pemerintah desa pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara hukum dan prosedural.

“Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang. Tidak mencampuri hak desa lain. Ini murni demi kepentingan masyarakat,” tandas Dia.

Yang disayangkan oleh Gagan, bahwa, sebagian dari lahan tersebut saat ini sudah dikuasai pihak perorangan dengan dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dikeluarkan sebelum tahun 2001.

“Beberapa sertifikat dan AJB memang terbit sebelum ada putusan pengadilan. Dan kami pastikan, bukan dari Desa Cihanjuang yang mengeluarkan. Diduga kuat berasal dari pihak lain karena saat itu secara administratif lokasinya ada di Desa Cihanjuang Rahayu,” terang Gagan kembali.

Diakui oleh Gagan, bahwa pihaknya sampai saat ini, belum memiliki data pasti mengenai luas lahan yang telah beralih ke tangan perorangan, 

“Karena hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami sudah mendorong agar BPN segera membuka data tersebut dan meninjau kembali legalitas dokumen-dokumen yang ada,” cetus Gagan.

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa. Langkah ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut berdasarkan hukum adalah milik desa.

“Itu bagian dari upaya kami mempertegas status tanah tersebut. Agar semua pihak paham, tanah itu adalah aset desa yang sah,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan, Gagan menyatakan masih terus melakukan pendekatan persuasif dan berharap mediasi dapat dilakukan. 

Gagan meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.

“Kami berharap Pak Bupati bisa segera memberi arahan eksekusi, sekaligus mendorong mediasi dengan warga yang menguasai lahan. Ini masalah besar yang sudah bertahun-tahun belum selesai,” ujar Gagan.

Gagan menambahkan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sudah rencanakan pemanfaatan lahan untuk sarana olahraga dan kegiatan sosial. Di antaranya akan dibangun lapangan futsal, lapangan bulutangkis, fasilitas olahraga lainnya, dan ruang serbaguna yang bisa digunakan oleh warga untuk berbagai acara,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah carik itu akan sesuai aturan dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Tanah desa itu harus kembali untuk desa, digunakan demi kepentingan umum, bukan pribadi,” tegas Dia.

Gagan berharap eksekusi atas putusan pengadilan ini segera dilakukan agar tidak terus menimbulkan ketidak pastian hukum dan konflik horizontal di masyarakat.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jika sudah inkrah, harus dijalankan. Kami hanya ingin hak desa kami dikembalikan, lalu kami kelola untuk kemaslahatan warga,” tutup Gagan.

sedangkan dari pihak BPN Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada penyelesaian yang berarti.

Sedangkan dari pihak Pemerintah Desa Cihanjuang bersama warga berharap, dalam waktu dekat Bupati Bandung Barat tidak tutup mata, dapat mengambil langkah tegas agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan. (Bagdja)

Example 120x600