Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Tangani Laka Lantas, Polsek Cibatu Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang

26
×

Tangani Laka Lantas, Polsek Cibatu Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang saat menangani kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Bandrek–Sasakbeusi, tepatnya di Kampung Salagedang, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.30 WIB. Jumat (30/1/2026).

Kabupaten Garut//secondnewsupdate.co.id –Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang saat menangani kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Bandrek–Sasakbeusi, tepatnya di Kampung Salagedang, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, sekitar pukul 15.30 WIB. Jumat (30/1/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi F 2611 HR yang dikendarai L (39), warga Kecamatan Malangbong, dengan mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1534 KP yang dikemudikan Dimas Nugraha (30), warga Bandung.

Example 300x600

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor melaju dari arah Sasakbeusi menuju Bandrek.

Ketika melintasi jalan yang menanjak dan menikung ke kiri, pengendara motor diduga mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melewati marka jalan.

“Pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Toyota Kijang Innova, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ujar AKP Amirudin, Sabtu (31/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Puskesmas Sukamerang untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan.

Saat melakukan penanganan di lokasi kejadian, petugas kepolisian menemukan sejumlah obat-obatan keras di dalam tas milik korban pengendara sepeda motor. 

Obat-obatan yang diamankan di antaranya alprazolam, merlopam, dan diazepam, serta uang tunai sebesar Rp142.000.

Petugas kemudian melakukan olah TKP, mendata saksi-saksi, mengevakuasi kendaraan, serta memastikan kondisi korban.

Selanjutnya, Polsek Cibatu berkoordinasi dengan Satlantas Polres Garut dan Satnarkoba Polres Garut untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan obat-obatan tersebut.

AKP Amirudin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. 

Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Agung)

Penulis: AgungEditor: Bama
Example 120x600