SNU|Bandung – Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menyoroti ketimpangan dalam struktur tarif cukai rokok elektrik yang baik, dinilai menghambat pertumbuhan industri vape nasional, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam diskusi publik bertema “Tarif Cukai dan Dampaknya terhadap Industri Vape Dalam Negeri”. Yang digelar di Wheels Coffee Roasters – Juanda (Dago), Jl. Ir. H. Juanda No. 256, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung di mulai Sekitar pukul 20.00 WIB pada Jum’at (25/4/2025).
Begitu pula berdasarkan riset yang dilakukan oleh Prof. Dr. Ahmad Yunani, SE, M.Si menunjukkan bahwa tarif cukai untuk sistem terbuka (open system) naik hingga 19,5% per ml, sedangkan untuk sistem tertutup (closed system) hanya naik sekitar 6%.
Disela-sela usai acara, Ketua Umum PPEI Daniel Boy Purwanto, menjelaskan apa yang diungkapkan oleh narasumber Ahmad Yunani,
“Dari perbedaan ini dinilai menciptakan ketidak adilan dan memicu penurunan jumlah pelaku industri, terutama produsen e-liquid skala kecil,” ungkap Daniel.
Karena berdasarkan dari data PPEI mencatat, jumlah produsen yang aktif menurun drastis dari sekitar 300 menjadi hanya 170 perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Senada dengan Daniel, apa yang disampaikan pandangan oleh Wakil Ketua Umum PPEI Agung Subroto, bahwa juga dengan kenaikan tarif yang tidak seimbang menimbulkan beban produksi yang berat bagi pelaku usaha kecil.
“Dalam jangka Panjang, kondisi ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang tumbuh industry nasional, menggerus potensi penerimaan negara, serta mengurangi peluang penyerapan tenaga kerja di Indonesia,” jelas Agung saat dikonfirmasi usai acara juga.
Dimana industri vape memiliki kontribusi signifikan dalam menciptakan lapangan kerja, mulai dari produksi, distribusi, hingga ritel. Ketidak adilan dalam struktur tarif berpotensi melemahkan ekosistem tersebut secara menyeluruh.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Sekretaris Jendral (Sekjen PPEI Fajar Dewantara menjelaskan, bahwa PPEI sangat mendorong kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk mengevaluasi kembali struktur tarif yang ada.
Lebih lanjut menurut Fajar berharap dari hasil diskusi dan penelitian ini dapat menjadi rujukan penting bagi para pemangku kebijakan,
“Khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil, inklusif, dan mendorong pertumbuhan industri vape dalam negeri,” tutupnya. (Bagdja)