InformatikaPendidikanRagam Daerah

Tekanan Fiskal Capai Rp1 Triliun, Pemerintah Kabupaten Bandung Desak Regulasi Pusat Lebih Fleksibel untuk Guru Paruh Waktu

114
Kementrian Pendidikan RI menyerahkan pandel sebagai cindera mata kun jugan kabupaten Bandung, Sabtu (21/2/26)

Soreang Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id – Di tengah keterbatasan anggaran akibat penurunan transfer dana pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong pemerintah pusat agar memberikan ruang regulasi yang lebih responsif demi menjaga kesejahteraan ribuan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN. 

Namun, berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, penggunaan dana BOSP untuk membayar gaji ditegaskan tidak diperbolehkan.

4.360 Tenaga Paruh Waktu Bergantung pada APBD

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini berada dalam tekanan setelah terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun.

Situasi tersebut mempersempit ruang gerak APBD dalam membiayai kebutuhan sektor pendidikan.

“Kami sudah berupaya mengusulkan agar dana BOSP bisa membantu pembayaran guru paruh waktu. Namun hasil rapat nasional menegaskan hal itu tidak diperbolehkan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Dengan ketentuan tersebut, pembiayaan gaji 4.360 tenaga paruh waktu—yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi Dinas Pendidikan—sepenuhnya ditanggung melalui APBD Kabupaten Bandung.

Kebutuhan Anggaran Capai Rp56,8 Miliar

Meski ruang fiskal terbatas, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp47,978 miliar, dengan rincian:

Skema pembayaran disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, termasuk perbedaan perlakuan bagi guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan yang belum menerima.

Di luar itu, kebutuhan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk tenaga paruh waktu menembus Rp56,869 miliar. Sementara ketersediaan anggaran saat ini berada di angka Rp46,368 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp10,501 miliar.

Komitmen Perlindungan dan Dorongan Regulasi

Sejak 2021, Pemkab Bandung telah memberikan perlindungan kepada guru melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.

Bupati yang akrab disapa Kang DS menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. 

Namun, ia menilai diperlukan ketegasan dan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat agar daerah tidak terbelenggu aturan normatif yang membatasi solusi konkret.

“Kami berharap ada keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen agar daerah memiliki ruang kebijakan lebih fleksibel untuk mendukung guru paruh waktu,” tegasnya.

Ke depan, Pemkab Bandung juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memastikan kesejahteraan guru dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. (Apih)

Exit mobile version