Lubuk Pakam Medan// secondnewsupdate.co.id – Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, sekitar pukul 14.00 WIB. Selasa (27/1/2026).
Terdakwa kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar.
Pelarian tersebut diduga kuat dibantu oleh pihak lain dengan memanfaatkan kelengahan pengamanan di kompleks PN Lubuk Pakam.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (28/1/2026) menyebutkan, Syalihin melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang telah standby, keluar dari area pengadilan.
Mengetahui adanya tahanan yang kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna melakukan pengejaran dan pencarian secara intensif terhadap terdakwa.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait keberhasilan penangkapan kembali Syalihin.
Diketahui sebelumnya, Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ia merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu.
Kasus ini tergolong sebagai perkara narkotika skala besar dan menyita perhatian publik.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya.
Pada agenda sidang selanjutnya, para terdakwa sejatinya dijadwalkan untuk mendengarkan putusan vonis majelis hakim.
Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan sorotan serius terhadap sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan, khususnya pengawalan di lingkungan pengadilan.
Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) diketahui hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain, termasuk saat berada di PN Lubuk Pakam. Sementara itu, jumlah terdakwa yang menjalani persidangan setiap harinya terbilang cukup banyak.
Pelarian Syalihin diduga telah direncanakan secara matang. Ia memanfaatkan kelengahan petugas hingga berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di area parkir PN Lubuk Pakam.
Peristiwa ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pengawasan dan pengamanan tahanan oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan. (Rizky)















