Example floating
Example floating
KriminalRagam Daerah

Terkait Kasus Rudapaksa, Tersangka S Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara Usai Sodomi Dua Anak Kecil

1954
×

Terkait Kasus Rudapaksa, Tersangka S Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara Usai Sodomi Dua Anak Kecil

Sebarkan artikel ini
S Terduga Pelaku Sodomi Dua Anak di Tasikmalaya sedang dalam pemeriksaan Polisi di ruang Reskrim Polres Tasikmalaya, Selasa(14/1/2025). (Foto: Krist)

SNU|Tasikmalaya – Seorang Pemilik toko di Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial S (44) di amankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap dua remaja laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun.  

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan jaringan internet atau WiFi gratis, uang Jajan dan akun game online. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan perbuatan pelaku S ini telah melakukan aksinya di malam hari di dekat gazebo miliknya dengan menyediakan Wifi Gratis biar anak anak di situ nongkrong,” ungkapnya, Selasa(14/1/2025) 

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, bahwa S pernah menjadi korban rudapaksa sesama jenis saat masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar. 

“Karena tidak mendapat pemulihan psikologis dan tidak dapat treatment maka akhirnya S jadi pelaku,” kata Ridwan.

“Yah dia mengaku menahan hasrat penyimpangan seksual selama 35 tahun dan pada bulan Juni 2024 dia melakukan sodomi, meskipun dia memiliki istri dan empat orang anak, “Ujarnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Krist)

Example 120x600