Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah. Kebijakan ini dilakukan setelah terbitnya regulasi pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Percepatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, serta Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah mempercepat penyusunan regulasi teknis agar penyaluran THR bisa segera direalisasikan menjelang Hari Raya.
“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.
THR tersebut akan diberikan kepada berbagai unsur aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, di antaranya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pimpinan dan anggota DPRD
Pimpinan serta pegawai non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Komponen THR bagi PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD, THR terdiri dari:
Uang representasi
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Pemerintah memastikan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan 100 persen penuh kepada para penerima.
Namun terdapat beberapa ketentuan khusus, di antaranya:
CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Selain THR, Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada PNS, PPPK, dan CPNS.
Besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran. Persentase yang diberikan berbeda sesuai kelompok jabatan, yaitu:
25 persen untuk jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan administrator eselon III
30 persen untuk jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, dan staf pelaksana
100 persen untuk PNS dan PPPK yang berstatus guru
10–30 persen bagi CPNS dan sebagian PPPK, menyesuaikan ketentuan serta masa kerja
THR Dibayar Utuh Tanpa Potongan
Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak akan dikenakan potongan apa pun.
Pajak atas pembayaran THR akan ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga jumlah yang diterima para pegawai dibayarkan secara penuh.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap pemberian THR dapat membantu aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kinerja serta pengabdian mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Bagdja)
















