Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, diingatkan tetap masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026. Meskipun bertepatan dengan momen “hari kejepit nasional” pascalibur panjang akhir tahun, tanggal tersebut dipastikan bukan hari cuti bersama.
“Tanggal 2 Januari tetap masuk, tidak ada cuti bersama. Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah, Rabu (31/12/2025).
Dengan demikian, seluruh ASN Pemkot Cimahi dilarang bolos pada hari tersebut. Pengecualian hanya diberikan bagi ASN yang sudah mengajukan cuti sebelumnya dan mendapatkan persetujuan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk yang sudah keluar izin cutinya tanggal 2 Januari silakan tetap cuti. Jumlah ASN di Cimahi ada 6.128 orang,” jelasnya.
Bolos Akan Disanksi
Siti menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian.
Bentuk sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP).
“Secara TPP juga akan terpotong jika yang bersangkutan tanpa keterangan dan tidak memenuhi persentase kehadiran wajib. Selama ini kami selalu melaporkan ASN yang tidak masuk atau tidak apel ke OPD untuk ditindaklanjuti, dan OPD wajib melaporkan hasilnya ke BKPSDMD,” ujarnya.
Masuk Normal Kembali 4 Januari
ASN Pemkot Cimahi akan kembali bekerja normal pada Senin, 4 Januari 2026.
Pemkot tetap membuka kesempatan bagi ASN yang ingin mengajukan cuti pada awal tahun sesuai regulasi dan seizin Kepala OPD.
“Kalau Senin mau cuti dapat diberikan sebagai hak cutinya sesuai regulasi. Itu dihitung sebagai cuti tahunan 2026,” tambahnya. (Bagdja)















