BeritaHukumRagam DaerahTeknologi

Tilang Diperketat di Garut! ETLE dan Razia Manual Sasar Pelanggar, Knalpot Brong Langsung Ditindak

114
KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengandalkan kamera ETLE, tetapi juga dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, terutama untuk pelanggaran yang terlihat jelas.

Garut//secondnewsupdate.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Garut semakin serius menindak pelanggaran di jalan raya.

Kombinasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual kini dioptimalkan untuk menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengandalkan kamera ETLE, tetapi juga dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, terutama untuk pelanggaran yang terlihat jelas.

“Pelanggaran kasat mata tetap kami tindak. Tidak ada pembiaran, minimal diberikan teguran hingga penilangan jika diperlukan,” ujar Ade saat ditemui, Selasa (28/4/2026).

Dari hasil pemantauan melalui ETLE, pelanggaran paling dominan masih tergolong sederhana namun berisiko tinggi.

Di antaranya pengendara motor yang tidak memakai helm serta pengemudi mobil yang abai menggunakan sabuk pengaman.

“Ini pelanggaran dasar, tapi dampaknya bisa fatal saat terjadi kecelakaan,” katanya.

Setiap hari, petugas melakukan verifikasi data pelanggaran dari kamera ETLE. Setelah dipastikan valid, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

“Rata-rata kami kirim sekitar 100 surat konfirmasi per hari sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis elektronik,” jelasnya.

Namun, keterbatasan kamera ETLE di sejumlah wilayah membuat tilang manual tetap menjadi andalan.

Salah satu sasaran utama adalah penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi langsung kami tindak. Kendaraan diamankan, knalpot dicopot dan diganti standar,” tegas Ade.

Ia memastikan seluruh petugas yang melakukan tilang manual telah memiliki kewenangan resmi, sehingga proses penindakan berjalan sesuai aturan.

Tak hanya itu, sanksi tegas juga menanti pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi ETLE. Polisi dapat mengajukan pemblokiran data kendaraan melalui Samsat.

“Jika tidak direspons, kami lakukan pemblokiran sebagai bentuk penegakan hukum,” ungkapnya.

Untuk menjangkau area yang belum terpasang kamera ETLE, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile guna merekam pelanggaran secara langsung di lapangan.

Di sisi lain, upaya preventif tetap digencarkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran berlalu lintas semakin meningkat.

Ade pun mengingatkan pentingnya keselamatan saat berkendara. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, mulai dari penggunaan helm, sabuk pengaman, hingga memastikan kelengkapan kendaraan.

“Keselamatan harus jadi prioritas. Patuhi aturan demi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Dengan penegakan hukum yang semakin terintegrasi, Polres Garut berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. (Agung)

Exit mobile version