Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang Bersama BPKAD Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar di Panongan

515
×

Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang Bersama BPKAD Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar di Panongan

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang telah dikuasai secara sepihak selama 15 tahun.
Example 468x60

SNU//Kabupaten Tangerang (Banten) – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bersama Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang telah dikuasai secara sepihak selama 15 tahun.

Aset berupa Gedung Serba Guna (GSG) seluas 1.685 meter persegi, berlokasi di Kampung Bubulak RT00/004, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, itu sebelumnya dikuasai oleh Ketua Yayasan Darussalam tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Example 300x600
Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang Bersama BPKAD Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar di Panongan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa penyelamatan aset dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPKAD. Melalui SKK tersebut, Tim JPN melakukan serangkaian upaya nonlitigasi seperti pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak penguasa lahan, kamis (26/06/2025).

“Alhamdulillah, setelah melalui proses mediasi dan peneguran, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan aset milik daerah dan bersedia mengosongkan lahan serta membongkar pagar pembatas dalam waktu satu pekan sejak 19 Juni 2025,” ujar Eddy.

Kesediaan itu dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani di hadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekarbakti, Ucu Darsono. Jika pihak yayasan mengingkari pernyataan tersebut, Tim JPN tidak segan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengosongan paksa dan gugatan ke pengadilan.

Lebih lanjut, BPKAD akan melakukan pendalaman terhadap bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, dengan kemungkinan dijadikan hibah jika memenuhi ketentuan.

Kepala Bidang Aset BPKAD, Rizal, mengapresiasi kerja keras Tim JPN Kejari Kabupaten Tangerang dalam membantu pengamanan aset negara.

BPKAD akan melakukan pendalaman terhadap bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, dengan kemungkinan dijadikan hibah jika memenuhi ketentuan.

“Terima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya Seksi Datun, yang telah berkontribusi besar dalam penyelamatan aset ini. Aset ini akan kembali kita gunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutur Rizal.
Penyelamatan ini menjadi bukti konkret peran aktif Kejari Kabupaten Tangerang dalam mendukung tata kelola aset yang baik dan akuntabel, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset milik negara. (Dia)

Example 120x600