HukumKriminal

Tim Sancang Polres Garut Bekuk Residivis Pembobol Rumah Kosong, Emas dan Uang Rp445 Juta Jadi Incaran!

121
Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Unit Reskrim Polsek Kadungora mengamankan seorang pria berinisial A.H. (49), yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan.

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Aksi pembobolan rumah kosong di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. 

Tim Sancang Satreskrim Polres Garut bersama Unit Reskrim Polsek Leles dan Unit Reskrim Polsek Kadungora mengamankan seorang pria berinisial A.H. (49), yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan.

Pria asal Kecamatan Leles tersebut diamankan pada Senin (12/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran barang-barang yang dilaporkan hilang berupa emas batangan, perhiasan, dan uang tunai, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp445 juta.

Berdasarkan informasi kepolisian, A.H. diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dan penganiayaan. 

Meski demikian, proses hukum terhadap perkara terbaru tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rumah Dibobol Saat Kondisi Sepi

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak pintu belakang rumah milik korban berinisial IN (48). 

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menuju kamar tidur dan membongkar lemari untuk mengambil barang-barang berharga yang tersimpan di dalamnya.

Sejumlah emas batangan, perhiasan, hingga uang tunai raib dari rumah korban. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp445 juta.

Besarnya nilai kerugian membuat pengungkapan kasus ini menjadi penting, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Polisi Sita Emas Batangan dan Uang Tunai

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu batang emas batangan seberat 50 gram, dua batang emas batangan masing-masing seberat 25 gram, satu cincin keramik, satu gelang lilit, serta uang tunai sebesar Rp13 juta.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah tas kulit berwarna cokelat, satu bilah kapak, dan sejumlah barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi.

Kapolres Garut Tegaskan Penindakan Kejahatan

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

“Saat ini, pelaku residivis tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya yang diduga telah dijual atau disembunyikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Niko N. saat ditemui awak media, di Mapolres Garut, Rabu (14/10/2026).

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut apabila didukung hasil penyelidikan.

Polres Garut Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Rumah

Menyikapi kejadian tersebut, Polres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan rumah, khususnya saat bepergian atau meninggalkan hunian dalam waktu tertentu.

Warga diimbau memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, menyimpan barang berharga di tempat aman, serta meminta bantuan orang tepercaya untuk memantau kondisi rumah apabila ditinggalkan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah penegakan hukum sekaligus peringatan agar kewaspadaan terhadap tindak pencurian terus ditingkatkan. 

Kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut. (Agung)

Exit mobile version