Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRagam Daerah

Tindak Pidana Perbuatan Cabul Di Ciduk Satreskrim Polres Garut

63
×

Tindak Pidana Perbuatan Cabul Di Ciduk Satreskrim Polres Garut

Sebarkan artikel ini
Pelaku OM yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dari tahun 2018 berhasil diciduk Kasatreskrim Polres Garut
Example 468x60

Garut|SNU – Tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur, diciduk oleh Sat Reskrim Polres Garut, Kamis (25/7/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K, M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku dengan inisial OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy Garut.

Example 300x600

Pelaku OM, telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah Pelaku sejak tahun 2018. 

Modus pelaku yaitu dengan berpura pura memberikan pelajaran atau Les Komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban dan berkata “Agar jangan kasih tau ke siapa siapa,”

Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur.” tandas Ari.

Example 120x600