Garut|SNU – Tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur, diciduk oleh Sat Reskrim Polres Garut, Kamis (25/7/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K, M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku dengan inisial OM (38) merupakan warga Kecamatan Peundeuy Garut.
Pelaku OM, telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban di rumah Pelaku sejak tahun 2018.
Modus pelaku yaitu dengan berpura pura memberikan pelajaran atau Les Komputer di rumahnya. Setelah melakukan perbuatan cabulnya pelaku memberikan uang Rp. 20.000 kepada korban dan berkata “Agar jangan kasih tau ke siapa siapa,”
Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut yang mendapat laporan dari warga segera mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan 3 orang korban yang semuanya masih di bawah umur.” tandas Ari.