SNU//Sumut Karo – Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah pedalaman Liang Melas Diatas (LMD), Kabupaten Karo.
Dua terduga pengedar berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti dalam operasi tertutup yang digelar di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, sekitar pukul 08.30 WIB. Jum’at (21/11/2025).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba di kawasan pedesaan tersebut.
Informasi awal menyebutkan adanya dua pelaku yang diduga kuat menjadi pemasok sabu di Desa Kuta Pengkih dan sekitarnya. Setelah dilakukan pendalaman, tim gabungan segera merumuskan langkah penindakan mengingat medan Liang Melas Diatas dikenal sulit dan jauh dari pusat kota.
Keterlibatan unsur intelijen TNI memastikan operasi berlangsung cepat, senyap, dan tepat sasaran.
Dua terduga yang diamankan masing-masing adalah Rijali Perangin-angin alias Didong (55), petani sekaligus mantan residivis kasus narkoba yang bebas pada Desember 2024, serta Bambang Hartono Sembiring (34), warga Dusun Kuta Kendit yang juga berprofesi sebagai petani.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah tim melakukan pengendapan sejak tengah malam.
Kronologi operasi dimulai pada Rabu (19/11) sekitar pukul 22.00 WIB setelah informasi akurat diterima mengenai aktivitas kedua terduga.
Pasiintel Kodim 0205/TK lantas memerintahkan unsur gabungan bergerak dari Kabanjahe menuju Liang Melas Datas. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan briefing akhir sebelum menuju titik sasaran.
Penyergapan pertama dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB. Tim berhasil menangkap Bambang di sebuah gubuk di kawasan Lau Napal dan menemukan sejumlah paket sabu di dalam tas gendongnya.
Pada pukul 09.00 WIB, tim kembali bergerak dan mengamankan Rijali di rumahnya.
Namun penggeledahan lanjutan terpaksa dihentikan karena warga mulai berkerumun sehingga dikhawatirkan mengganggu keamanan operasi.
Kedua terduga kemudian dibawa ke Makodim 0205/TK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dari operasi ini, tim berhasil menyita barang bukti berupa:
sembilan paket sabu dengan total berat 1,15 gram,
empat sekop sabu dari pipet,
satu kaca pirek,
dua pipet isap,
uang tunai Rp560.000,
satu tas gendong penyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, Rijali mengaku telah memasok sabu selama empat bulan terakhir di Desa Kuta Pengkih.
Ia menyebut mendapatkan barang dari seseorang bernama Sambo dengan kurir bernama Mburak. Sementara Bambang mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, dan mengungkap bahwa ia telah menjadi pengedar selama tiga minggu terakhir dengan menerima sekitar 15 paket sabu per hari dari Rijali.
TNI menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam membantu memberantas jaringan narkoba yang memanfaatkan wilayah pedesaan sebagai lokasi peredaran.
Kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut. TNI juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang dinilai sangat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karo. (Rizky)
