HukumKriminal

Todongkan Golok ke Leher Korban, Residivis di Garut Gasak Dua Ponsel Senilai Rp8 Juta

114
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).

Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan, berhasil diamankan polisi.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam dua korban menggunakan senjata tajam jenis golok untuk merampas dua unit telepon genggam. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (12/10/2026).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Saat itu, kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian mengejar kendaraan korban dan secara tiba-tiba menendang sepeda motor yang ditumpangi keduanya. Setelah korban berhenti, pelaku turun dari kendaraannya dan mengancam korban menggunakan sebilah golok.

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Niko saat konferensi pers.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa US merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Golok hingga Sepeda Motor

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan itu.

Barang bukti tersebut meliputi sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Infinix Smart, serta satu kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Garut Imbau Masyarakat Segera Melapor

Kapolres Garut menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Garut. (Agung)

Penulis: Agung Editor: Bama
Exit mobile version