Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

TR (35) Jatiwangi Bawa Kabur Mobil Rental, Pelaku di Ciduk Satreskrim Garut

60
×

TR (35) Jatiwangi Bawa Kabur Mobil Rental, Pelaku di Ciduk Satreskrim Garut

Sebarkan artikel ini
TR diciduk Satreskrim Polres Garut kini ditahan atas dugaan penipuan, Rabu(12/3/2025). (Foto: hms Polres Garut)
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tipu gelap mobil yang menyebabkan kerugian hingga Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah). pada Rabu (12/02/2025).

Kejadian terjadi pada hari Jumat 21 Februari 2025 Di Kp.Darusallam Rt 002 Rw 006 Desa Bungbulang Kec Bungbulang Kab. Garut.

Example 300x600

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H.,menyampaikan awal mula kejadian ini, ketika korban yang merentalkan mobilnya merk Toyota type Avanza warna putih tahun 2021 dengan Nomor Polisi Z 1887 E kepada pelaku.

Pelaku yang menyewa mobil kepada korban menjanjikan akan membayar dengan 2 kali pembayaran, namun pada bulan pertama ternyata pelaku tidak membayar dan tidak dapat dihubungi.

Karna pelaku tidak membayar uang sewa dan tidak dapat dihubungi sehingga korban mengecek GPS yang menempel di kendaraan, setelah dicek kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan telah di gadaikan kepada orang lain.

“Mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada Selasa tanggal 11 Maret 2025 dan hari ini setelah pelaku berhasil di amankan” Ujar Kasat Reskrim.

Diketahu Pelaku berinisial TR (35) yang merupakan warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng Kab. Garut yang kini sudah ditahan di Polres Garut beserta barang bukti 1 (satu) unit kendraan R-4 merk Toyota Avanza warna putih tahun 2021 dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Krist)

Example 120x600