SNU|Kabupaten Garut – Dalam pelaksanaan pada Pesta demokrasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, akan melibatkan beberapa panitia pemilihan umum.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) kini sudah ditetapkan rincian untuk biayanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang bekerja dan berkolaborasi dengan KPU ini, akan mendapatkan gaji sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024 tentang satuan biaya masukan lainnya di Lingkungan KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Tahun 2024 ini.
Berikut ini rincian terbaru daftar gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS pada Pilkada Serentak 2024.
1. Rincian besaran Gaji PPK
* Ketua : Rp 2.500.000
* Anggota : Rp 2.200.000
* Sekretaris : Rp 1.850.000
* Pelaksana/staf/administrasi dan teknis : Rp 1.300.000
2. Besaran Gaji PPS
* Ketua : Rp 1.500.000
* Anggota : Rp 1.300.000
* Sekretaris : Rp 1.150.000
* Pelaksana/staf/administrasi dan teknis : Rp 1.050.000
3. Besaran Gaji KPPS
* Ketua : Rp 900.000
* Anggota : Rp 850.000
* Pengamanan TPS/Satlinmas : Rp 650.000
4. Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honor atau gaji pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) adalah Rp 1.000.000.
Adapun tugas dan kewajiban
dibalik gaji tersebut, terdapat beberapa tugas serta kewajiban yang harus dipenuhi,” Berikut tugas panitia di Pilkada 2024:
Tugas PPK
* Melaksanakan semua tahapan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan
* Menerima dan melaporkan daftar pemilih kepada KPU
* Melakukan pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara
* Melaksanakan evaluasi serta membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerja
* Melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh KPU sesuai dengan aturan yang berlaku
* Melaksanakan penerimaan dan penyerahan laporan daftar nama Pantarlih
* Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS ke kabupaten/kota
* Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota
* Menghitung dan mengumpulkan hasil perhitungan suara di wilayah kerja
* Membantu KPU, KPU provinsi, dan KPU kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan pemilih tetap
* Melakukan pengumuman dan menyerahkan hasil rekapitulasi
* Melaksanakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kecamatan, dan melakukan sosialisasi pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tugas PPS
* Melakukan pengumuman terkait daftar pemilih sementara
* Melakukan penyusunan daftar pemilihan tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PKK
* Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melakukan laporan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
* Melaksanakan semua tahapan penyelenggara pemilihan di Tingkat kelurahan/desa
* Melaporkan segala perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
* Melaporkan nama anggota KPPS, pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
* Menetapkan revisi daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap
* Menjaga keamanan kotak suara
* Membantu PPK dalam penyelenggaraan pemilihan kecuali dalam penghitungan suara.
Tugas KPPS
* Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
* Mengumumkan DPT di TPS
* Melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS
* Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS dan PKK melalui PPS dan KPPS bertanggung jawab menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPT untuk menggunakan hak pilih mereka, serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPUD provinsi, KPUD Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku. (***)