SNU//Tasikmalaya – Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih berjuang menghadapi keterbatasan fasilitas dasar, jalan rusak, layanan kesehatan terbatas, pendidikan tertinggal, serta keuangan daerah yang defisit, muncul dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas jabatan yang mencoreng integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Dari hasil telaah terhadap dokumen keuangan daerah, FMDT menemukan indikasi kuat adanya praktik penerimaan fasilitas ganda (double facility) oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Temuan awal menunjukkan bahwa para pejabat tersebut masih menggunakan kendaraan dinas operasional lengkap dengan fasilitas bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan, meskipun sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.
Akibatnya, terjadi pengeluaran ganda (double spending) dari APBD pada dua pos anggaran berbeda yakni tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.
“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Perbup itu ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, Kamis (30/10/2025).
Alan menjelaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa uang transportasi dan kendaraan dinas pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini abuse of power yang tak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.
Dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak agar dilakukan langkah-langkah konkret, meliputi:
Audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.
Pemanggilan dan pemeriksaan pejabat yang diduga menerima fasilitas ganda.
Pengembalian seluruh dana ke kas daerah. Penegakan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.
Alan menegaskan bahwa langkah FMDT ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal integritas serta transparansi keuangan daerah.
“Sebagai anak muda yang mencintai daerahnya, kami melaporkan dugaan tersebut atas dasar kecintaan terhadap Kabupaten Tasikmalaya dan memastikan agar keuangan daerah dikelola dengan integritas,” tutup Alan. (Krist)














