Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiInformatikaRagam Daerah

UMK 2025 Di Tetapkan Oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin

7406
×

UMK 2025 Di Tetapkan Oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin

Sebarkan artikel ini
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan besaran UMK tahun 2025
Example 468x60

SNU|Provinsi Jawa Barat – Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, hal itu berdasarkan 

Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Example 300x600

Keputusan Gubernur (Kepgub 561) yang ditandatangani Bey, pada Selasa (17/12/2024), kemarin.

Dalam keputusan tersebut yang telah dituangkan dari l besarannya UMK dalam 27 kabupaten dan kota. 

Berdasarkan Kepgub tersebut, bahwa UMK paling tinggi adalah Kota Bekasi Rp 5.690.752,95 dan paling rendah adalah untuk Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.

Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK – nya berada di angka Rp 4.482.914,09.

Seperti yang dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut Teppy, juga menjelaskan bahwa seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

“Sehingga seluruhnya patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur, juga

Gubernur telah memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” ucap Teppy.

Teppy juga menjelaskan bahwa dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 pengusaha wajib dibayarkan kepada pekerja per 1 Januari 2025. 

Ditambahkan oleh Teppy kembali, untuk pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

“Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” tegasnya.

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. Kota Bekasi Rp 5.690.752,95,-

2. Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10,-

3. Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21,-

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92,-

5. Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53,-

6. Kota Depok Rp 5.195.721,78,-

7. Kota Bogor Rp 5.126.897,22,-

8. Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17,-

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92,-

10. Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63,-

11. Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94,-

12. Kota Bandung Rp 4.482.914,09,-

13. Kota Cimahi Rp 3.863.692,00,-

14. Kab. Bandung Barat Rp 3.736.741,00,-

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02,-

16. Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86,-

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00,-

18. Kota Cirebon Rp 2.697.685,47,-

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45,-

20. Kab. Majalengka Rp 2.404.632,62),-

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29,-

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82,-

23. Kab. Tasikmalaya Rp 2.699.992,26,-

24. Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41,-

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16,-

26. Kab. Pangandaran Rp 2.221.724,19,-

27. Kota Banjar Rp 2.204.754,48,- (***)

Example 120x600