Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Undang-undang RUU Pilkada Keputusan MK Oleh DPR-RI Akan Direvisi, Ditolak Mahasiswa, Rakyat, Dan Kalangan Artis

238
×

Undang-undang RUU Pilkada Keputusan MK Oleh DPR-RI Akan Direvisi, Ditolak Mahasiswa, Rakyat, Dan Kalangan Artis

Sebarkan artikel ini
Aksi Demontrasi dari berbagai Mahasiswa, Masyarakat dan kalangan artis, menolak Keputusan MK RUU Undang-undang Pilkada akan direvisi oleh DPR-RI
Example 468x60

SNU|Kota Jakarta – Akibat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan terkait masalah undang-undang RUU Pilkada. Oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) bahwa keputusan Undang-undang masalah RUU Pilkada tersebut akan di revisi oleh DPR-RI tersebut, menuai protes dari seluruh Mahasiswa se Indonesia dan Rakyat, kalangan artis, menggerudug ke Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad, bahwa revisi Undang-undang RUU Pilkada dibatalkan, dan pihaknya akan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ratusan mahasiswa, masyarakat, dan kalangan artis yang berbaur dalam aksi demontrasi tersebut, menuntut dan menyampaikan aspirasi juga mendesak DPR untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilkada, yang sudah diputuskan tetap.

Example 300x600

Bahkan para mahasiswa, masyarakat dan kalangan artis, akan menggalang massa lebih besar lagi bila keputusan MK tersebut tidak di Indahkan oleh DPR-RI.

“Ini sudah mencederai hati rakyat Indonesia, karena rakyat sudah lelah tidak dianggapnya suara rakyat ini,” tukas seorang mahasiswa dari Trisakti, Rudi.

Aksi demonstrasi bahkan tak hanya terjadi di depan Gedung DPR RI saja, bahkan kantor MK juga didatangi oleh massa aksi demontrasi, dengan tujuan memberikan semangat kepada MK harus tetap mempertahankan keputusan Undang-undang RUU Pilkada. Rakyat dan Mahasiswa akan tetap bersatu untuk mengawal keputusan MK tersebut.

Undang-undang nomor 60 dan 70/. PUU-XII/ 2024 tentang undang-undang pilkada tersebut yang akan direvisi oleh DPR-RI, rapat pleno keputusan dari DPR-RI tersebut batal dilaksanakan.

Bahkan Sufmi Dasco Ahmad, sebagai wakil Ketua DPR-RI, membatalkan rapat pleno tersebut, bahkan pihak DPR-RI akan menghormati keputusan MK secara yudisial review, untuk pendaftaran ke KPU adalah keputusan dari MK yang diberlakukannya. ***

Example 120x600