Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Upal Beredar di Masyarakat, EN Warga Serang dibekuk Polisi

506
×

Upal Beredar di Masyarakat, EN Warga Serang dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi bersama Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya kembali mengungkap peredaran uang palsu, Senin(19/5/2025). (Foto: Krist)
Example 468x60

SNU|Tasikmalaya – Uang palsu marak ditemukan di sejumlah wilayah kota maupun Kabupaten, Polisi bersama Bank Indonesia Perwakilan Tasikmalaya kembali bergerak dan mengungkap pelaku penyimpan dan pembuat uang palsu tersebut.

Kini pembuat dan penyimpan uang palsu dibekuk Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polresta Tasikmalaya membekuk EN(60) warga Serang Banten yang sedang menunggu pembeli uang palsu di area parkir salah satu mini market di Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya.

Example 300x600

Berdasarkan informasi dari warga, Pelaku tersebut di duga mencurigakan, Warga pun melaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya dan Polisi yang datang ke lokasi langsung membekuk EN.

Sebanyak 395 lembar uang palsu di sita dari pelaku EN, Senin(19/5/2025). (Foto: Krist)

Saat dilakukan Pengeledahan tas hitam milik pelaku, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan hasil hitung sebanyak 395 lembar dan kalau bentuk uang sebesar Rp 39.500.000.00.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers dihadapan para wartawan, Senin(19/5/2025).

Menurut dia, pelaku langsung diamankan polisi dilokasi disertai barang bukti handphone dan tas warna hitam milik pelaku.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan pelaku membeli uang palsu dari warga bogor dan dibeli dengan harga Rp 5 juta dengan lembar uang 395 lembar,” Kata Moh Faruk.

Hingga kini, kami sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap orang yang pelaku tunggu di lokasi tersebut,” terangnya

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Laura Rulida menyampaikan uang tersebut bukan uang asli dan keasliannya juga yang diragukan,”katanya

“Karena tidak memiliki unsur-unsur pengaman serta tidak terdapat mikro teks, dan nomor seri tidak berubah warna jika disinari dengan ultra violet serta dilakukan melalui metode 3D (Dilihat, Diraba dan diterawang uang itu bukan asli, ” ungkpanya

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hujuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Krist)

Example 120x600