Example floating
Example floating
HukumKriminal

Vonis Hakim Pada Tom Lembong Putusan Yang Tidak Adil

524
×

Vonis Hakim Pada Tom Lembong Putusan Yang Tidak Adil

Sebarkan artikel ini
Berdasarkan tanggapan Pemerhati Sosial dan mantan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat, Idat Mustari, terkait vonis Hakim terhadap kasus Tom Lembong, menjelaskan.

SNU//Kab. Bandungb – Berdasarkan tanggapan Pemerhati Sosial dan mantan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat, Idat Mustari, terkait vonis Hakim terhadap kasus Tom Lembong, menjelaskan.

“Saat membaca Release berita tentang putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Tom Lembong (Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016) selama 4,5 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang Idat. Minggu (20/7/2025).

Meskipun tidak menerima keuntungan secara pribadi. Hakim menilai Tom telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tentu, sah-sah saja jika kemudian ada sebagian orang bahkan semua orang menilai putusan hakim ini tidaklah adil,” jelas Idat.

Bagaimana disebut adil?, jika seseorang yang tidak menikmati keuntungan pribadi (uang) lantas harus divonis penjara. 

“Anatomi korupsi adalah kerugian negara yang dihitung dalam rupiah. Rugi negara sekian ratus juta, milyar, trilyun. Lantas jika seseorang tidak menerima sepeser rupiah pun atas dugaan kerugian negara, layakkah seseorang  harus dihukum ? Meskipun memang keuntungan timbal balik tidak selalu berupa uang,” jelas Dia.

Jika seorang pejabat negara menerima pemberian dari seseorang agar seseorang itu memperoleh keuntungan, wajar dan pantas untuk dihukum penjara bahkan hukuman mati sekalipun. 

“Namun hanya karena pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang berbunyi,” Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,

dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara

paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” sebutnya.

Ditambah dengan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” 

“Memang pasal ini menjadi pasal karet bahkan primadona bagi penuntut umum untuk menjerat siapa saja seperti pada kasus Tom Lembong. Tom lembong meskipun tidak menerima keuntungan apa pun dan tidak ada mens rea, tetapi dianggap perbuatannya, tindakannya  telah memperkaya orang lain, atau korporasi,” kata Idat.

Lebih lanjut menurut Idat, Rasa-rasanya pasal ini perlu direvisi, sebab jika ada kebijakan seseorang pejabat, yang tidak ada niat jahat untuk korupsi, dan juga tidak menerima keuntungan sepeser rupiah pun dari atas kebijakannya itu kemudian harus dipidana adalah sebuah kezaliman. 

“Hakim yang memvonis seseorang pejabat seperti ini percayalah diancam dengan neraka,” ucap Idat.

Rasulullah SAW bersabda “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. 

“Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zhalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka” (HR Abu Dawud),” tutup Idat. (Apih)

Example 120x600