Example floating
Example floating
BeritaRagam Daerah

Warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Gembira Terima Sertifikat Gratis, Berharap PTSL Berkelanjutan

527
×

Warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Gembira Terima Sertifikat Gratis, Berharap PTSL Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
kepala desa langensari Agus Kusumah.

SNU // Kab Bandung- Ratusan warga Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung bersuyukur tanah yang dimilikinya telah memiliki kekuatan hukum tetap, berupa sertifikat tanah elektronik. 

Dari  1600 bidang yang telah diproses untuk permohonan sertifikat elektronik, 1400 bidang  di antaranya telah diberikan kepada warga pemilik tanah.

Warga antusias menerima sertifikat yang diserahkan pihak BPN Sabtu lalu di GOR Desa Langensari. 

“Alhamdulillah berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL)  kami sebagai petani telah memiliki sertifikat tanah secara gratis,” kata salah satu warga. Kamis (31/7/2025).

Ia menyampaikan  terima kasih kepada Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman serta  kepada  Kepala Desa, Langensari  Agus Kusumah yang telah membantu proses sertifikat.

Warga menilai program PTSL ini sangat besar manfaatnya bagi warga di desa Langensari, karena masih banyak yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat.  

Untuk itu program ini diharapkan masyarakat  berkelanjutan supaya lahan warga yang belum bersertifikat dapat disertifikatkan  secara gratis.

Kepala ATR/ BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi mengatakan, untuk PTSL Desa Langensari  berkas sudah lengkap  400 bidang lainnya akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Tim yang diketuai oleh Cecep Kurnadi terus bekerja siang malam agar permohonan sertifikat yang dinantikan warga cepat selesai”tandasnya.

Iim berharap agar warga yang telah menerima sertifikat tanah supaya menyimpannya dengan baik, karena sertifikat elektronik ini merupakan bukti kepemikikan tanah yang syah  dan berekeuatan hukum yang mempunyai nilai ekonomi.

Begitupula yang disampaikan oleh Kepala desa Langensari Agus Kusumah mengatakan, adanya  beberapa sertifikat yang belum berés karena beberapa  kendala, di antaranya ada bidang yang harus dipecah. 

“Satu bidang tanah milik tiga orang adik kakak bersaudara sehingga harus dibagi 3 bidang dengan nama pemilik yang berbeda,” kata Agus Kusumah yang didamping satgas, Nopi dan kadus Amir Hamzah.

Diwilayah hukumnya, tambah Agus, bahwa mayoritas lahan  merupakan lahan pertanian padi.  

“Ketika ada program PTSL atusias warga sangat tinggi, karena pembuatan sertifikatnya melalui program PTSL diutamakan lahan tanah-tanah yang telah dibangun rumah milik warga, karena masih banyak warga yang memiliki tanah yang telah dibangun tapi belum bersertifikat,” jelas Agus.

Agus berharap agar warga dapat menjaga sertifikat yang sangat berharga ini, 

“Menjaga patok patok batas tanahnya jangan sampai hilang dan membersihkan lahan tersebut jangan sampai banyak sampah,” tegas Agus.

(Ayi Purnama/Apih)

Example 120x600