SNU|Kota Cimahi – Maraknya stock gas LPG 3 kg yang ditetapkan pembeliannya di agen Pertamina, dan tidak ada di eceran, hal ini membuat masyarakat Cimahi menjerit.
Seiring dengan kebijakan baru yang diterapkan pada 1 Februari 2025, sejumlah wilayah di Indonesia mulai merasakan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatur bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi tersebut, kecuali jika terdaftar sebagai pangkalan resmi atau subpenyalur Pertamina.
Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengantisipasi dan mengimbau kepada warga untuk tidak panik atas pembatasan akses penjualan LPG 3 Kg tersebut.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian -UMKM (Disdagkoperind) Hella Haerani, bahwa saat ini, pasokan dan stok LPG 3 kg dipastikan aman baik di tingkat SPBE, agen, maupun pangkalan.
“Stok itu aman, tidak ada pengurangan jumlah atau bagaimana. Jadi masih aman sebetulnya, warga tidak perlu panik,” imbau Hella. (3/2/2025).
Kekhawatiran masyarakat dengan pembatasan akses penjualan LPG subsidi tersebut, diakui oleh Hella, apalagi, banyak masyarakat yang harus menempuh jarak yang lebih jauh hingga melakukan antre dengan syarat KTP untuk mendapatkan LPG 3 Kg.
“Hanya memang dengan aturan yang baru ini perlu adaptasi dan waktu, di mana biasanya masyarakat ke warung sekarang harus mencari pangkalan,” diakui Hella.
Namun Hella juga tidak tinggal diam dan berpangku tangan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan Pertamina Patra Niaga untuk mengantisipasi masalah yang muncul dengan adanya pembatasan akses penjualan LPG 3 Kg.
Salah satunya, adalah akan melakukan pemetaan terhadap wilayah yang belum memiliki agen maupun pangkalan LPG untuk keperluan pemerataan akses.
“Saat ini, ada ada 318 pangkalan LPG 3 kg di Kota Cimahi yang tersebar di 15 kelurahan dan 3 kecamatan. Jadi sekarang itu distribusinya dari SPBE ke agen dan terakhir di pangkalan yang akan melayani masyarakat secara langsung,” tandas Hella.
Peruntukannya di surat itu untuk rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan.
“Nanti kita cek lagi, titik pangkalan maupun agen agar bisa merata,” katanya. (Bagdja)