Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Warga Kota Tanjung Balai Tebarkan Spanduk Tolak Adanya Aktivitas Pekerja Migran Indonesia Ilegal

165
×

Warga Kota Tanjung Balai Tebarkan Spanduk Tolak Adanya Aktivitas Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Sebarkan artikel ini
Nampak spanduk-spanduk warga penolakan adanya aktivitas Pekerja Migran Indonesia Ilegal berjejer di jembatan
Example 468x60

SNU//Sumatra Utara – Warga Kota Tanjung Balai menolak aktivitas (Pekerja Migran indonesia (PMI) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk bertebaran di seputaran desa Tanjung Balai, yang kerap dijadikan segai sebagai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut. Senin (16/6/2025).

Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa kecamatan, antara lain :

Example 300x600

– Datuk Bandar

– Sei Tualang Raso

– Teluk Nibung

Masyarakat Tanjung Balai menganggap aktivitas tersebut dapat mencoreng nama baik wilayah mereka, karena aktivitas itu merupakan aktivitas yang sangat bertentangan dengan hukum di negara ini.

Salah satu masyarakat di Kec. Teluk Nibung yang berinisial MS, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat asli masyarakat disana .

“Terlepas dari aktivitas tersebut merupakan aktivitas ilegal, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomadasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan.”Ujar MS warga sekitar.

Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja.

Dimana sebelumnya,  baru baru ini saja  Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural yang dicegah kepulangannya oleh  Aparat

Para pekerja migran tersebut dicegah kepulangannya oleh pihak Aparat di Tanjung Balai Asahan saat melakukan patroli pada Sabtu tanggal (14/6/2025) kemarin.

Kapal yang diberhentikan, KM Sari Ulan I GT 15, diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut membawa 20 penumpang yang terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan.

Setelah kapal diberhentikan, petugas melakukan pemeriksaan dokumen terhadap para penumpang. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para Pekerja Migran Non-Prosedural kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.
Menteri Karding Tegaskan Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PM I: “yang Nakal Saya Sikat Semua,” tegasnya. (Riz)

Example 120x600