Politik

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Bupati Nomor Urut 01

137
Sekreatriat Bawaslu Kab. Bandung saat menerima berkas pangaduan dari timses Paslon No. Urut 1, kemarin.

SNU|Kabupaten Bandung – Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, menerima pengaduan. Dari warga atas dugaan pelanggaran kampanye Paslon No. Urut 1, Kamis, (10/10/2024).

Warga Kabupaten Bandung yang melaporkan itu, atas nama Idin Muhidin, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pillkada serentak kabupaten Bandung, yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 01, Sahrul Gunawan.

Idin menyatakan, ia menyaksikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Bupati Nomor 01, Sahrul Gunawan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di akun tiktok @papihekie.

“Iya saya melihat postingan di tiktok @papihekie, nampak Calon Bupati 01, Kang Sahrul melakukan dugaan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas negara di RSUD Otista Soreang. Paslon itu mendatangi kerumunan pasien serta mengambil alih meja pendaftaran sambil mengajak untuk memilih paslon 01 sesuai yang ada di postingan video.” ujar Idin Muhidin.

Hal itu juga kata Idin, Syahrul diduga melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kalau kita pahami di pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta dan Tim Kampanye dilarang:
menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan. Nah dalam hal ini kan RSUD Otista merupakan fasilitas pemerintah,” katanya.

Idin mengatakan bahwa setelah dikonfirmasi, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan ke lembaga kepolisian, KPU dan Bawaslu selaku lembaga yang memiliki wewenang dalam hal kampanye.

“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, ternyata kegiatan Kang Sahrul ini tidak ada pemberitahuan ke Polres, KPU, dan Bawaslu yang jelas-jelas tidak menaati aturan kampanye yang semestinya.” imbuhnya.

Idin Muhidin mengharapkan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu Kabupaten Bandung agar Pilkada Kabupaten Bandung 2024 ini dapat berjalan damai dan lancar. (***)

Exit mobile version