Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Lingkungan Hidup

Warga Putra Daerah Garut Menentang Kebijakan Pj Bupati Garut Barnas Adjidin Dalam PKS Pembuangan Sampah Dengan Pemkot Bandung

3024
×

Warga Putra Daerah Garut Menentang Kebijakan Pj Bupati Garut Barnas Adjidin Dalam PKS Pembuangan Sampah Dengan Pemkot Bandung

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut yang harus bertanggung jawab terkait permasalahan kerjasama untuk pembuangan sampah tanpa ada koordinasi dengan DPRD
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Kebijakan Pj Bupati Garut Barnas Adjidin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Jujun Juansyah terus menjadi sorotan bagi warga putra daerah Kabupaten Garut.

Budi Muhtadi (58) seorang warga Kota Kulon Garut kota yang merupakan Aktivis Pergerakan Perubahan untuk Garut dalam Sya’irnya mengatakan,

Example 300x600

“Waktu tidak berpihak pada siapapun, tetapi waktu dapat jadi sahabat bagi mereka yang memegang teguh danĀ  memperlakukan nya dengan baik,” ungkap Budi. Rabu (29/1/2025).

Budi Muhtadi Aktifis Pergerakan untuk perubahan Garut

lebih lanjut menurut Budi, pihaknya bila tidak ditanggapi keluhan dibatalkannya Perjanjian Kerjasama pembuangan sampah dengan pemerintahan Kota Bandung, 

“Kami tidak hanya sampai disini sahabat – sahabat teman seperjuangan, mari kita berpegang tangan  untuk selalu memperjuangkan aspirasi demi kepentingan masyarakat, !!

sebab harga diri, marwah dan martabat kita selaku putra daerah kabupaten Garut telah jelas-jelas di injak – injak  oleh seorang oknum ASN Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut Barnas Adjidin,” tegas Budi.

Bahkan lanjut Budi, Barnas adalah seorang warga pendatang yang mestinya Barnas lebih  mengedepankan rasa  adab dan sopan santun.

“Sebelum mengutamakan  kekuasan karena jabatan, beliau sudah terang – terangan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Bandung untuk membuang kotoran limbah sampah ke wilayah Garut, di area pembuangan sampah  TPA Pasir bajing, tanpa memikirkan dampak apa yang akan terjadi bagi lingkungan setempat dan sekitarnya, yang mana dampaknya sangat besar serta merugikan untuk kesehatan manusia,” tegasnya.

Menurut Budi, Barnas Adjidin merupakan Perilaku masuk dalam Pelanggaran Undang-undang RI No : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan masuk ke Pasal : 1  Ayat : 1  dan 2 . Menjelaskan Bahwa, “Setiap Orang Berhak Atas Kesehatan yang Optimal dan Lingkungan yang sehat,” ucapnya.

Dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bandung tentang pembuangan Sampah ke Kabupaten Garut, 

Surat Perjanjian Kerjasama untuk Pembuangan Sampah dari Kota Bandung dengan Kabupaten Garut

“Berarti Penjabat Bupati Barnas Ajidin terindikasi telah mengesampingkan kepentingan warga demi kepentingan pribadinya sesaat,” terangnya. 

Seperti yang telah disebutkan di atas, kata Budi, Barnas adalah pendatang bukan putra daerah yang seharusnya lebih punya adab dan sopan santun terhadap penduduk setempat itu. 
“Maka dari itu teman Seperjuangan  mari kita lakukan Perjuangan dengan mendesak segera kepada para Anggota DPRD Kabupaten Garut dan Aparat hukum untuk segera memproses kekeliruan dari kebijakan tersebut yang di duga kuat melakukan penyalah gunaan kewenangan terhadap prinsif Demokrasi yang berlaku di NKRI ini,” pungkas Dia. (Asgun)

Example 120x600