Cimahi, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Polemik keberadaan dan aktivitas perusahaan pabrik coklat di kawasan Melong Green, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, kembali bergulir.
Kali ini, masyarakat RW 28 Melong Green secara langsung menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Cimahi, Jumat (18/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi tersebut mempertemukan warga dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak perusahaan, pemerintah kelurahan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pertemuan tersebut dijembatani Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko. Hadir pula Wakil Ketua DPRD H. Edi Kanedi, Ketua Komisi I Fredy Siagian, Ketua Komisi III Mochamad Nofip, anggota Komisi I Sri Hendarsih, anggota Komisi III Dede Latif, serta anggota Komisi IV Ike Hikmawati dan Irma Indriyani.
Dari pihak pemerintah daerah, turut hadir dinas terkait, antara lain Kepala DPMPTSP Dadan Darmawan, Satpol PP, DPKP dan Kepala Dinas PUPR Wilman Sugiansyah, bersama pihak Kelurahan Melong.
Dalam audiensi tersebut, warga kembali mengungkap berbagai persoalan yang selama ini mereka rasakan.
Salah satu aspirasi yang mencuat secara tegas adalah keinginan agar perusahaan yang dinilai menjadi sumber polemik di lingkungan RW 28 dapat ditutup.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada tuntutan warga, DPRD meminta seluruh persoalan dikaji berdasarkan aturan, dokumen perizinan, kondisi faktual di lapangan, serta kewenangan masing-masing instansi.
DPRD Beri Waktu Dinas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, dalam pertemuan tersebut DPRD bersama dinas terkait mendengarkan kembali hasil pembahasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurut Wahyu, sekitar dua pekan sebelumnya DPRD telah meminta dinas terkait melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
“Ya, terima kasih tadi kami semuanya didampingin oleh pimpinan dan anggota Komisi 1, Komisi 2 juga ada hadir, Komisi 3 dan Komisi 4 bersama dinas terkait. Tadi ada DPM PTSP, ada Satpol PP, ada DPKP dan juga ada PUPR,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, pihak DPRD juga menghadirkan lurah serta perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan dalam forum tersebut.
“Intinya kami tadi mendengar hasil pembahasan ataupun pertemuan sebelumnya. Mungkin dua minggu yang lalu kita meminta dinas terkait itu untuk memantau, meninjau lapangan, dalam tanda petik itu memeriksa keadaan-keadaan di lapangan terhadap dua perusahaan tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Wahyu, telah ditemukan sejumlah hal yang kemudian ditindaklanjuti dinas terkait melalui surat peringatan dan langkah administratif lainnya.
“Yang tadi sudah ada hasil, memang ada beberapa hal yang memang sudah memberikan surat, ya surat peringatan dan yang lainnya agar segera ditindaklanjuti. Dan tadi memang dikasih waktu dari dinas terkait itu 14 hari kerja ataupun dua minggu, sehingga nanti mungkin pekan depan baru kita tindak lanjuti lagi,” jelasnya.
Wahyu menegaskan DPRD meminta perangkat daerah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.
“Ya, kita meminta dinas terkait menjalankan fungsinya sesuai dengan prosedur ataupun aturan yang berlaku. Tahapan-tahapan harus dilalui, nanti setiap tindakan yang dilakukan oleh dinas,” tegasnya.
Komisi I: Investasi Harus Berjalan, Warga Tetap Nyaman
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Fredy Siagian menekankan pentingnya mencari penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat maupun menghambat kegiatan investasi yang berjalan sesuai aturan.
Menurut Fredy, keberadaan investor idealnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja.
“Kita berharap semua bisa selesai. Teman-teman, semua ini untuk menyelesaikan masalah yang sebetulnya masalah ini bisa dibicarakan dengan baik,” ujarnya.
Fredy berharap komunikasi antara masyarakat dan perusahaan dapat kembali dibangun.
“Soal dengan perusahaan yang sedang beroperasi, coba bicarakan. Kalau memang ada keberatan, laporan ke kami, kami akan memfasilitasi. Atau ada perubahan, dibincangkan, siap memfasilitasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian polemik harus mengedepankan kepentingan masyarakat sekaligus kepastian kegiatan investasi.
“Inilah yang kita harus selesaikan. Kita berkepentingan menyelesaikan masalah investasi berjalan di Kota Cimahi, tenaga kerja terserap, masyarakat tetap nyaman. Itu yang diharapkan,” tutur Fredy.
Irma: Warga Mengaku Tidak Mendapat Sosialisasi Sejak Awal
Anggota DPRD Kota Cimahi Irma Indriyani menyampaikan sorotan lebih tajam mengenai proses komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan warga, persoalan tersebut berawal dari minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Mereka adalah orang-orang yang selama ini sudah sama-sama. Itu kebutuhan ini dimulai dari tidak adanya sosialisasi sama sekali,” ujar Irma.
Menurutnya, persoalan komunikasi kemudian berkembang menjadi keresahan warga yang berlangsung cukup panjang.
“Nah, kita coba. Justru keanehan inilah yang menjadi keresahan mereka. Dan ke mana kita wakil rakyat saat mereka menyampaikan hal ini pada satu dua orang, tidak ada tuh yang merespons,” katanya.
Irma menegaskan, masyarakat yang datang ke DPRD membawa aspirasi bukan semata-mata mencari keuntungan.
“Mereka tidak cari-cari. Mereka punya bukti, fakta,” tegasnya.
Ia juga menyebut warga telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga resmi.
“Pada saat mereka sudah menuntut haknya kepada lembaga-lembaga resmi, termasuk sudah ada juga pada kelurahan, kemudian waktu itu dengan Polsek ya, Pak, ya betul? Malah dicarekan (dimarahin) katanya warga masyarakat punya bukti nyata bahwa adanya berbagai macam kejadian-kejadian sudah mereka sampaikan karena dampak lingkungan ini yang awalnya menjadi resah,” ungkapnya.
Irma juga menyinggung persoalan administrasi dan perizinan yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh.
“Se-kelas perusahaan besar yang akan mengembangkan diri, memiliki cacat administrasi, mal-administrasi. Dan kita tuh sudah banyak perusahaan-perusahaan besar. Nggak ada tuh mereka yang bermasalah dengan warga masyarakat,” katanya.
Menurut Irma, kehadiran Komisi I, III dan IV dalam persoalan tersebut merupakan konsekuensi dari polemik yang belum mendapatkan penyelesaian.
“Adalah dampak dari lundernya persoalan ini yang tidak selesai-selesai,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya persoalan kompensasi dan kesepakatan sebelumnya yang menurut keterangan warga justru menjadi bagian dari rangkaian persoalan berikutnya.
“Makanya ada ganti rugi, Pak. Yang menurut mereka itu adalah ganti rugi. Sebenarnya bagi masyarakat itu bukan ganti rugi,” tutur Irma.
Ia menegaskan, warga menurutnya tidak menolak investasi secara keseluruhan.
“Jadi saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa mereka menolak investasi. Salah banget. Mereka mau, tapi tidak untuk merusak hak-hak mereka. Tidak untuk merusak keluarga mereka, karena mereka ingin nyaman,” katanya.
Warga Pertanyakan Tata Ruang dan Dokumen Lingkungan
Dalam audiensi tersebut, warga juga mempertanyakan kesesuaian tata ruang serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas pembangunan.
Ketua RW 28 Kelurahan Melong, Aripin mengatakan, sejak awal pembangunan seharusnya masyarakat dilibatkan karena keberadaan perusahaan memiliki dampak langsung terhadap lingkungan permukiman.

“Kalau saya dulu di provinsi, itu kami selalu melibatkan masyarakat, apapun ini, karena memang berdampak kepada masyarakat dan seperti apa persoalan-persoalan yang akan terjadi apabila nanti ini dibangun, itu selalu kami libatkan,” ujar Aripin.
Ia juga mempertanyakan aspek administratif apabila dasar perizinan berkaitan dengan dokumen lingkungan.
“Dasar dari perizinan adalah lingkungan. Rupanya kalau lingkungannya juga malah administrasi, produk hukum yang lainnya tentunya juga,” katanya.
Aripin turut menyoroti peruntukan ruang di lokasi perusahaan. Menurutnya, terdapat informasi yang menyebutkan lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi perumahan.
Karena itu, warga meminta adanya kejelasan melalui pemetaan atau overlay tata ruang untuk memastikan peruntukan lokasi secara faktual.
“Artinya harus betul-betul skala 1:25.000 itu yang jelas. Artinya koordinatnya bisa kita ambil. Tadinya kami minta itu adalah supaya jelas peruntukan tata ruangnya buat apa,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana perubahan peruntukan tersebut dapat dilakukan dan apakah prosesnya telah sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Informasi yang ditampilkan pada saat pertemuan dengan Pak Wali Kota, yang dimoderatori oleh Pak Asisten Pemerintahan, itu menyatakan bahwa ini adalah peruntukannya untuk perumahan. Apakah bisa perubahan untuk perbudayaan, itu yang dipertanyakan sekarang,” ujarnya.
Persoalan dokumen lingkungan juga menjadi perhatian warga.
“Dokumen lingkungannya juga nggak jelas, artinya tidak melibatkan masyarakat, tapi kok bisa ini keluar,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum perusahaan.PT. Cipta Aneka Pangan Prima Stepanus Gultom menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan atau surat sanksi dari pemerintah.

“Dan kemarin itu kan akan ada SK sanksi. Mungkin untuk menindaklanjuti SK sanksinya kami menunggu sampai SK-nya turun, bagaimana secara sanksinya yang diperlakukan terhadap perusahaan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah hal yang menjadi sumber persoalan telah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanggapi persoalan kepemilikan dan hubungan antara sejumlah badan usaha yang menjadi sorotan dalam audiensi.
“Perlu kita ketahui bersama, sejauh atau sependek yang saya ketahui, peraturan yang melarang satu orang pun untuk memiliki beberapa perusahaan, menyewakan, itu tidak ada. Jadi dalam hal ini tolong bisa dibedakan antara subjek A dan subjek B-nya,” katanya.
Menurut Stepanus, badan usaha harus dilihat berdasarkan identitas dan klasifikasi masing-masing.
“Karena secara NIB, secara KBLI-nya pun berbeda, dan secara industrinya pun berbeda, dan skalanya pun berbeda,” jelasnya.
Ia juga menyebut kegiatan usaha memiliki klasifikasi risiko masing-masing.
“Jadi nanti bisa melihatnya ke dalam PP 28 terkait berusaha yang berbasis risiko. Itu kan diklasifikasi risikonya sekaligus besar, menengah dan kecil. Jadi itu secara objektifnya juga berbeda,” katanya.
Stepanus menegaskan, apabila memang terdapat aturan yang melarang kepemilikan beberapa perusahaan oleh satu pihak, pihaknya mempersilakan aturan tersebut ditunjukkan.
“Terkecuali memang saya ada salah riset, ada aturan yang melarang itu, ya boleh dikemukakan. Dan saya kira menjadi pembelajaran untuk kita semua kalau memang ada peraturan atau perundang-undangan yang melarang itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihak perusahaan terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan.
“Kami membuka diri, kami juga selalu ingin meng-upgrade secara manajemen dan skala pengolahan untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Perlu ada take and give-nya,” katanya.
Namun, menurut dia, proses tersebut harus berlangsung secara berimbang.
“Namun dalam hal ini take and give-nya juga perlu dilihat secara setara. Jangan juga jadinya melihat, mohon maaf, selama beberapa minggu ini mungkin perusahaan saya lihat, dan saya yang mewakili dari provinsi, kita itu perusahaan yang berizin, legal, secara negara diakui, tapi terkesan seperti ilegal,” ungkapnya.
Stepanus menegaskan perusahaan siap menerima rekomendasi dari pemerintah.
“Kalau terkait rekomendasi dari dinas teknis kami pasti akan terima. Kami akan terima dan kami akan kaji untuk dilakukan perbaikan. Dan perbaikan-perbaikan itu pun sejauh ini sudah terus secara kontinu terus diperbaiki,” katanya.
Terkait hubungan dengan lingkungan sekitar, ia mengakui masih terdapat persoalan komunikasi dengan RW 28.
“Kalau terkait kemitraan dengan RW-RW sih ada, cuma ya ini yang RW 28 ini yang memang kurang harmonis lah ya dari beberapa tahun sebelumnya. Jadi memang belum ada titik temu lagi untuk dengan RW 28,” jelasnya.
PT Sarana Inti Jaya Gemilang Nyatakan Siap Ikuti Rekomendasi Dinas
Kuasa hukum PT Sarana Inti Jaya Gemilang (IJG), Kelvin Saputra, mengatakan pihak perusahaan menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan dinas terkait.

“Pada intinya ada beberapa poin yang disepakati terkait dengan bagaimana tindak lanjut dari RDP sebelumnya. Dinas sudah ada turun lapangan, dinas juga sudah mengecek lokasi, ada beberapa rekomendasi-rekomendasi dari dinas dan hal tersebut harus kita ikuti dan kita patuhi,” ujarnya.
Menurut Kelvin, perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai ketentuan administrasi dan pembangunan.
“Kami semua bersepakat untuk tertib administrasi dan melaksanakan pembangunan yang berkesesuaian,” katanya.
Ia menyebut salah satu rekomendasi berkaitan dengan posisi CCTV dan penyesuaian bangunan dengan izin yang dimiliki.
“Tadi terkait CCTV, minta untuk digeserkan, kemudian ada juga terkait bangunan gedung yang disesuaikan dengan izinnya, dan itu akan diambil ke sana,” jelasnya.
Terkait perizinan, Kelvin mengatakan dokumen perizinan perusahaan telah diterbitkan.
“Perizinan sih sudah keluar semua dari awal,” ujarnya.
Mengenai persoalan lokasi yang disebut sebelumnya diperuntukkan sebagai kawasan perumahan, Kelvin mengatakan kegiatan yang dijalankan perusahaan mengacu pada KBLI dan perizinan yang diajukan melalui sistem OSS.
“Memang itu izin yang kami ajukan terkait dengan KBLI yang ada, terkait pergudangan dan pengepakan. Itulah izin yang kami ajukan,” katanya.
Ia mempersilakan aspek tata ruang dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang memiliki kewenangan.
“Itu kan dari sistem OSS, terkait kegunaan tata ruang dan segala macamnya bisa dikonfirmasi lagi aja ke tata ruang,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat: Penutupan Perusahaan Bukan Kewenangan Warga
Di sisi lain, Ketua Umum LSM Penjara Andi Halim meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang justru dapat mengganggu iklim investasi di Kota Cimahi.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan keberatan, tetapi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga menutup perusahaan berada pada pemerintah sesuai aturan.
“Ini sudah melebihi kewenangannya, karena tidak punya kewenangan untuk menutup itu. Masyarakat itu tidak ada kewenangan mengizinkan, menutup, keberatan, tidak ada,” ujar Andi.
Ia mengatakan masyarakat seharusnya menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Justru masyarakat harus membantu supaya iklim investasi di Kota Cimahi itu sehat. Jangan diganggu. Kalau ada keinginan-keinginan masyarakat atau katakanlah kepada perusahaan, ya baik, ngomongin baik-baik,” katanya.
Menurut Andi, apabila warga menemukan dugaan pelanggaran, maka persoalan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Nah, ketika di situ masyarakat menemukan ada pelanggaran, ya pelanggaran apa dulu? Kan ada pemerintah. Nah, begini, di Cimahi ini kan banyak perusahaan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan investasi juga berkaitan dengan tenaga kerja dan Penerimaan Asli Daerah. (PAD).
“Kalau ini diganggu, nggak nyaman, bisa saja nanti perusahaan ini akan pindah. Kan yang dirugikan Kota Cimahi. Pendapatan asli daerah Cimahi bisa rugi, karena pajak-pajaknya nanti tidak masuk,” katanya.
Andi berharap polemik yang telah berlangsung cukup lama segera diselesaikan melalui mekanisme yang jelas.
“Kalau menurut saya ini adalah polemik yang dipelihara, harusnya diselesaikan dengan baik-baik. Kalau namanya ditanya masyarakat, masyarakat ngomongnya ABCD, ABCD, nggak akan beres-beres. Nah, di sini kan makanya ada pemerintah, ya pemerintah yang mengambil alih,” tuturnya.
Ia juga meminta apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan, masyarakat menempuh jalur hukum.
“Kalau ada kerugian, buktikan secara hukum. Gugat ke pengadilan. Itu yang benar. Kalau ada kerugian, gugat ke pengadilan, bukan menggiring opini, membawa ke gedung dewan,” katanya.
Menurut Andi, penutupan perusahaan juga harus dilihat dari sisi dampaknya terhadap lapangan pekerjaan.
“Penutupan lapangan kerja itu bila DPRD seandainya menutup lapangan kerja perusahaan, hal itu tidak sejalan dengan visi-misi Wali Kota Cimahi membuka investasi di Kota Cimahi. Berarti dia menutup lapangan kerja, bukan membuka,” ujarnya.
DPRD: Persoalan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan
RDP tersebut belum serta-merta menghasilkan keputusan penutupan perusahaan.
Sebaliknya, DPRD Kota Cimahi meminta dinas teknis menindaklanjuti temuan lapangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan dan tindakan administratif harus dijalankan sesuai prosedur.
DPRD juga memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan data, dokumen, maupun keberatan masing-masing.
Langkah tersebut menjadi penting karena polemik pabrik di kawasan RW 28 Melong bukan persoalan baru.
Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga telah menyatakan akan mengecek kesesuaian kondisi lapangan dengan dokumen perizinan dan menyatakan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Bahkan, sebelumnya warga RW 28 telah menyampaikan protes melalui pemasangan spanduk “rumah dijual” sebagai bentuk kekecewaan terhadap keberadaan dan aktivitas pabrik di sekitar permukiman.
Kini bola penyelesaian berada pada pemerintah daerah dan dinas teknis untuk memastikan setiap persoalan—mulai dari tata ruang, perizinan, dokumen lingkungan, bangunan, hingga dampak terhadap masyarakat—diperiksa berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Dengan demikian, aspirasi warga RW 28 untuk menutup perusahaan menjadi salah satu poin penting yang muncul dalam RDP, sementara keputusan mengenai sanksi atau tindakan terhadap perusahaan tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan pemerintah. (Bagdja)
















