Serdang Bedagai Sumut// secondnewsupdate.co.id – Warga Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan penolakan terhadap aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah mereka. Penolakan tersebut ditandai dengan pemasangan sejumlah spanduk di titik-titik strategis desa yang diduga kerap dijadikan akses keluar masuk aktivitas ilegal tersebut.
Spanduk penolakan tersebut terlihat terpasang di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Tanjung Beringin, pada Selasa (17/02/2026).
Masyarakat setempat menilai aktivitas PMI ilegal tersebut dapat mencoreng nama baik daerah, terlebih karena kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Harian Lembaga Pengawasan Penertiban Laut (LPPL) Kabupaten Serdang Bedagai, Abdullah alias Adul, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak martabat masyarakat setempat.
“Aktivitas tersebut dapat menjatuhkan martabat masyarakat Serdang Bedagai, karena kegiatan ini jelas bertentangan dan tidak mendapat dukungan dari pemerintah,” ujar Adul.
Ia juga menyoroti risiko besar yang dihadapi para calon pekerja migran ilegal, terutama dari segi keselamatan jiwa. Menurutnya, sarana dan akomodasi yang digunakan dalam keberangkatan ilegal tersebut jauh dari standar kelayakan dan tidak memperhatikan aspek keselamatan.
“Selain ilegal, aktivitas ini juga sangat membahayakan keselamatan calon pekerja migran karena fasilitas yang digunakan tidak layak dan tidak memprioritaskan keselamatan,” tambahnya.
Adul mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan negara dan jaminan keselamatan yang lebih baik.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi apabila ingin menjadi pekerja migran, karena jalur tersebut dilindungi oleh negara dan lebih menjamin keselamatan,” pungkasnya. (Rizky)
