SNU Kabupaten Garut- Wartawan secondnewsupdate.co.id wilayah Kabupaten Garut, saat akan konfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Desa Singajaya Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut, sekira pukul 11.00 WIB Selasa (18/3/2025).
Namun keadaan kantor desa tersebut hanya ada kasi Pemerintahan Anang, yang tidak memberikan respons apapun.
“Dia asyik (Anang-Red) didepan computernya, dan cuek atas kehadiran saya tersebut,” ucap wartawan tersebut, Asan.
Hal ini cukup mengejutkan, lanjut Asan, karena baru kali ini pihaknya mendatangi kantor desa, untuk melayani masyarakat, tapi hanya ada seorang petugas desa saja,
“Bagaimana bila masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari pihak desa, keadaan desa hanya dilayani satu orang saja, dan sifatnya arogan lagi,” cetus Asan.
Akhirnya Asan, melakukan konfirmasi kepada Anang, tapi Anang tetap tidak memberikan respons yang diberikan sebagai pelayan masyarakat, justru terkesan tidak bersahabat,” tukas Asan kembali.
Ketika ditanya mengenai posisinya dan tugasnya di desa, Anang dengan nada tinggi dan kurang sopan malah balik bertanya,
“Saudara ada keperluan apa kesini?” Anang menjawab dengan nada tinggi.
Diakui oleh Anang, bahwa dirinya sudah berhenti sebagai perangkat desa dari bulan September 2024. Namun, Anang juga menyebutkan bahwa dirinya kini diaktifkan kembali untuk melanjutkan tugas sebagai Kasi Pemerintahan.
“Ketika ditanya mengenai keberadaan perangkat desa lainnya, Anang menyebutkan bahwa Sekdes sedang berada di Jawa, sedangkan Kasi Pelayanan tidak ada,” cetus Asan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengaturan kerja dan kehadiran perangkat desa lainnya yang tampaknya tidak ada pada saat itu.
“Sikap Anang yang terkesan kasar dan tidak profesional semakin jelas ketika Anang menyudutkan wartawan dengan kata-kata, “Wartawan, ujung-ujungnya pasti duit, sama LSM juga.” Asan menirukan omongan Anang.
Selanjutnya Asan juga menanyakan keberadaan Kepala Desa Singajaya, sebab menurut Asan, jamkerja kepala desa dari jam 8.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
“Yang disesalkan oleh saya, Anang menuding wartawan disetarakan dengan yang lain alasannya ujung-ujungnya duit, padahal saya hanya ingin konfirmasi sebagai tugas jurnalistik saya, malah dapat jawaban seperti itu, berarti Anang sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 tentang menghalangi peliputan seorang wartawan, sanksinya denda Rp 500 juta atau kurungan selama 6 bulan,” tandas Asan. (Tim)