SNU|Cikeusik Pandeglang Banten – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024,salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengkampanyekan salah satu bakal calon kepala daerah.
Namun, kontroversi mencuat di kecamatan Cikeusik, Diduga akun instagram milik oknum Camat yang kedapatan memposting salah satu bakal calon Bupati Pandeglang.
Tak hanya itu, dalam postingan tersebut lagi lagi kedapatan oknum ASN yang berada di lingkungan kecamatan Cikeusik berinisial MS, dan BR yang turut berkomentar
Berdasarkan surat keputusan bersama lima menteri nomor 2 tahun 2022 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menjadi perhatian bagi seluruh ASN untuk mematuhi keputusan yang telah disepakati bersama terkait netralitas dalam pilkada,
Oknum Camat Cikeusik, saat dikonfirmasi, dirinya berdalih bahwa postingan tersebut baru bakal calon bupati, padahal dalam point 4 Surat keputusan bersama 5 menteri disebutkan larangan bagi ASN untuk tidak memposting, comment, share, like, follow, bakal calon Gubernur/Bupati/Walikota .
“Postingannya belum masa kampanye dan belum mencalonkan untuk calon Bupati” dalih oknum Camat tersebut.
Muhamad jihad selaku ketua panwascam Cikeusik saat dikonfirmasi, mengatakan kepada awak media akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar
“Terimakasih infonya kang, akan kami telusuri dahulu sebagai informasi awal” ucap Jihad. (Sanan)
















