SNU|Kabupaten Garut – Yuli warga Kabupaten Garut telah tertuduh keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang sampai saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polisi Malaysia.
TPPO merupakan kejahatan yang melibatkan pemindahan, penjualan, atau pembelian manusia dengan tujuan eksploitasi, baik secara fisik, seksual, maupun ekonomi.
Jenis TPPO yang kini sedang di alami perempuan korban asal warga Garut yang tertangkap oleh pihak kepolisian malaysia adalah Kasus Perdagangan tenaga kerja ( kerja paksa, eksploitasi ekonomi ).
Pasal dan Hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian di Pasal 2 : Hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 600 juta – Rp 1,2 miliar, dan di Pasal 3: Hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar – Rp 2,5 miliar.
Upaya penyelesaian kasus TPPO untuk luar negeri itu harus melalui koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM RI dan Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (BNPTPO) serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) agar kasus yang menimpa warga Garut bernama Erna (29) dan 8 orang yang lainnya masih warga Jawa Barat segera dapat selesai di deportasi ke Negara asalnya yaitu tanah air Indonesia.
Yuli (52) warga kp.Caringin Desa/ Kelurahan Lebak Jaya Kecamatan Karang Pawitan Kabupaten Garut saat di konfirmasi lewat hand phone (Washaap) Rabu, (8/01/2024).
Perihal keterlibatan dengan tertuduhnya kasus TPPO, Yuli menerangkan yang sebenarnya bahwa,
“Saya hanya memberikan nomor tlp hand phone teman saya ke Erna yang ada di Batam untuk bekerja di perusahaan teman saya itu yang memiliki resto, namun saya tidak tahu tentang kejadian Erna bisa tertangkap polisi Malaysia dengan terduga kasus TPPO / pekerja Imigran gelap bersama ke 8 orang yang tidak di kenal tersebut itu, jadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus di negara malaysia itu,” terang Yuli.
lebih jauh Yuli mengemukakan bahwa kejadian awal adalah
“Saya di pinta tolong oleh kerabat dekat yaitu Ibunya Erna bernama Hj Rani pegawai Bulu mata di PT Danbi, sekaligus anggota dari SPSI Garut dan dengan adanya perkara anaknya di karantina dari mulai bulan september 2024 sampai sekarang Hj Rani akan siap memberikan kesaksian bahwa saya tidak ada kaitannya dengan persoalan di negara Malaysia tersebut,” pungkasnya.
(Asgun).