SNU|Provinsi Jawa Barat – 11 Kota dan Kabupaten se Jawa Barat menggugat hasil suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dari hasil Rekapitulasi hasil pelaksanaan pemungutan suara Pilkada di 73.000 TPS se Jawa Barat ternyata ada 11 Kota/ Kabupaten yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pasca Pilkada serentak tgl, 27 November 2024 yang berlalu, ternyata di sejumlah daerah di Jawa barat meski telah usai menggelar rekapitulasi suara oleh pihak KPU masing – masing Kota / Kabupaten, namun masih saja ada yang bersengketa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, belum lama ini, tercatat ada 11 kota/kabupaten di Jawa barat yang bersengketa hasil pilkada serentak tersebut.
Ke-11 Dearah yang bersengketa Pilkada yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam membenarkan, bahwa sebanyak 11 Kabupaten/Kota di Jawa barat atau di wilayah setempat saat ini sedang bersengketa terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada serenrak tgl 27 November 2024 yang baru lalu.
“Ini bisa berpotensi akan mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih. Ke-11 Kota/Kabupaten di Jawa barat ini bisa mundur pelantikan kepala Daerahnya, jika belum selesai sidangnya pada bulan Februari tahun 2025 mendatang,” ungkap Zacky, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Zacky, ke-11 kota/kabupaten yakni Kabupaten Bandung, KBB, Tasik, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Cirebon, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Bekasi, dan Kota Depok, haruslah menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai ada keputusan akhir.
Dari putusan itu, kata Zacky, bisa dilakukan tindak lanjut apakah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi yang dicurigai sampai terjadinya sengketa tersebut.
“Nantinya, apakah kemudian yang didalilkan penggugat itu dikabulkan atau tidak dan terbukti atau tidaknya, output-nya bagaimana. Kalau misalkan terbukti, apakah PSU misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti. Jika tak terbukti, ya berarti lanjut langsung ke pelantikan,” tandasnya.
Terkait gugatan 11 Kabupaten/Kota yang telah masuk ke MK, Zacky menjelaskan, pihak Bawaslu akan memantau jalannya persidangan sengketa hasil pilkada serentak tersebut.
Pihak Bawaslu, sambung Zacky, siap dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan tertulis bagi MK atas gugatan para pihak yang bersengketa tersebut.
“Soal keterangan tertulis berkaitan pokok yang akan disampaikan paslon sehingga kita akan sama-sama mengawal gugatan MK. Kalau di internal sendiri, kami udah beres semua. Tinggal nunggu dari yang lain, rekomendasi-rekomendasi dan kita masih nunggu putusannya seperti apa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa barat, Aneu Nursifah membenarkan pula jika ada 11 Kabupaten/Kota yang menggugat hasil Pilkada serentak 2024 ke MK.
KPU ujar Aneu, masih menunggu, apakah gugatan yang dilayangkan terkait hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur Jabar yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024.
“Terkait Pilgub Jawa barat, kita masih tunggu update hari ini. Namun jika tidak ada gugatan ke MK, kita akan langsung ke tahap penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih,” ungkap Aneu.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi Pilgub Jabar 2024, KPU Jawa barat resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 04 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak, yakni 14.130.192 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 03 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie berada di bawahnya dengan torehan suara sebesar 4.260.072 suara.
Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 01 Acep Adang Ruhyat-Gitalis Dwi Natarina meraih sebanyak 2.204.452 suara dan terakhir pasangan calon nomor urut 02 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 2.116.017 suara,” pungkas aneu. (***)