InformatikaKesehatanRagam Daerah

115 Dapur MBG di Tasikmalaya Berdiri, 112 Diduga Ilegal! LSM Bongkar Dugaan Pelanggaran hingga Pungli

118
LSM Sajalur Gelar Audensi Bersama Dinkes dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengenai SPPG di Kota Tasikmalaya, Selasa(14/4/2026). (Foto:Krist)

Kota Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Fakta mencengangkan terungkap di Kota Tasikmalaya. 

Dari total 115 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), hanya 3 yang memiliki izin resmi. Sisanya, sebanyak 112 dapur diduga berdiri tanpa payung hukum.

Temuan ini diungkap Ketua LSM Sajalur, Nanang Nurjamil, yang menyebut kondisi tersebut sebagai situasi yang memprihatinkan dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak sekolah.

“Dari data yang kami dapat, yang mengajukan izin ke PUPR itu baru lima, dan yang disetujui hanya tiga. Artinya, 112 dapur itu secara normatif ilegal,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Izin Tak Lengkap, Tapi Sertifikat Higienis Terbit

Kejanggalan tak berhenti di situ, Nanang juga menyoroti terbitnya Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan terhadap puluhan dapur yang belum memenuhi syarat dasar.

Sebanyak 56 dapur diketahui telah mengantongi SLHS, meski diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang seharusnya menjadi syarat utama.

“Bagaimana mungkin dapur dinilai higienis kalau IPAL saja tidak ada? Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Dari hasil investigasi LSM Sajalur terhadap 14 dapur, disebutkan tidak satu pun memiliki IPAL.

Ancaman Keracunan Massal Mengintai

Nanang memperingatkan potensi risiko besar jika kondisi ini dibiarkan. Ia khawatir program MBG justru bisa berujung pada kasus keracunan massal di kalangan pelajar.

“Kalau sampai terjadi keracunan, semua pihak akan kami bawa ke ranah hukum, termasuk dinas terkait dan pihak BGN,” ujarnya.

Program MBG sendiri disebut memiliki anggaran fantastis, mencapai Rp1,4 triliun untuk Kota Tasikmalaya, angka yang hampir setara dengan APBD daerah.

Sorotan ke Badan Gizi Nasional, Kantor Daerah Tak Jelas

Ironisnya, di tengah besarnya anggaran tersebut, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah disebut belum memiliki kantor resmi.

Hal ini dinilai menyulitkan koordinasi dan pengawasan program di lapangan.

“Proyek triliunan, tapi kantor perwakilan saja tidak ada. Ini kan aneh,” kata Nanang.

Dugaan Pungli: Sampel Air Bisa ‘Dibaguskan’ Asal Bayar

LSM Sajalur juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses uji kelayakan dapur.

Disebutkan, ada oknum yang meminta biaya jutaan rupiah untuk pengambilan sampel air. Bahkan, dalam investigasi ditemukan indikasi manipulasi hasil uji.

“Ada pernyataan kalau hasil sampel mau dibaguskan, silakan bayar. Ini sangat berbahaya,” ungkapnya.

DPRD Desak Evaluasi Total

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, membenarkan bahwa mayoritas dapur MBG belum memenuhi syarat perizinan.

Menurutnya, syarat utama pendirian SPPG mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga SLHS.

“Sekitar 95 persen belum lengkap izinnya, termasuk PBG. Baru tiga yang benar-benar lengkap,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kondisi ini ke BGN pusat dan meminta Satgas MBG di daerah segera bergerak.

Perlu Pembenahan Serius

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan program MBG di daerah. 

Di satu sisi, program ini bertujuan meningkatkan gizi anak-anak, namun di sisi lain pelaksanaannya dinilai masih carut-marut dan minim pengawasan.

Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin program strategis ini justru menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. (Krist)

Exit mobile version