AgamaHukumInformatikaRagam Daerah

176 Pasangan di Kabupaten Tangerang Resmi Disahkan, Isbat Nikah Gratis Jadi Kado HUT ke-394

120
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang dinilainya berperan penting dalam menghadirkan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Tangerang, Banten | secondnewsupdate.co.id — Kabar bahagia menyelimuti 176 pasangan di Kabupaten Tangerang. 

Melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu, ratusan pasangan tersebut memperoleh pengesahan pernikahan sebagai langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak keluarga.

Program yang digelar Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dan Pengadilan Agama Tigaraksa itu menjadi salah satu bentuk pelayanan publik yang mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan sidang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait. Jumat (9/10/2026).

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi sinergi lintas lembaga yang dinilainya berperan penting dalam menghadirkan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para camat, para kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Intan.

Menurutnya, pencatatan dan kepastian hukum perkawinan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya melindungi hak-hak suami, istri, dan anak dalam kehidupan keluarga.

Tanpa dokumen perkawinan yang sah secara hukum, keluarga dapat menghadapi kendala ketika mengurus berbagai dokumen kependudukan maupun mengakses sejumlah layanan publik. Persoalan tersebut, terutama, dapat berdampak terhadap pemenuhan hak anak.

“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan,” jelasnya.

Pemkab Tangerang Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Intan menegaskan, Pemkab Tangerang terus memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang untuk memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kepastian hukum perkawinan.

Melalui koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait, program isbat nikah dihadirkan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan lebih mudah tanpa harus menghadapi prosedur yang menyulitkan.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” ungkapnya.

Pelayanan terpadu tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh pengesahan pernikahan sekaligus menindaklanjuti proses administrasi yang diperlukan.

Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga oleh anak-anak dan anggota keluarga yang membutuhkan kepastian status hukum.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menegaskan bahwa pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif dalam kehidupan sehari-hari.

Lima Kecamatan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Sidang di Kecamatan Sukamulya merupakan kelanjutan dari rangkaian Program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang sebelumnya juga dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG).

Pada tahapan kali ini, tercatat sebanyak 176 pasangan dari lima kecamatan mengikuti program tersebut. 

Rinciannya meliputi Kecamatan Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, dan Sukamulya 24 pasangan.

Sementara itu, data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencantumkan Kecamatan Kresek sebanyak tujuh pasangan.

Wabup Intan menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang telah memperoleh pengesahan pernikahan. 

Ia berharap kepastian hukum tersebut menjadi awal yang baik bagi keluarga untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih tenang dan terlindungi.

“Kepada para peserta Isbat Nikah yang berbahagia, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan bapak dan ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” tuturnya.

Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan instansi keagamaan dapat terus diperkuat agar pelayanan serupa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Pengadilan Agama: Kepastian Hukum Lindungi Hak Keluarga

Senada dengan Wabup Intan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menegaskan bahwa pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif dalam kehidupan sehari-hari.

Dampaknya antara lain berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak.

Karena itu, sidang isbat nikah menjadi salah satu mekanisme hukum yang dapat ditempuh pasangan yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh penetapan pengesahan perkawinan.

“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandas Yusuf.

Usai acara Osbat nikah Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Banten Intan Nurul Hikmah (kanan) foto bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, (kiri)

Ia menambahkan, pelayanan terpadu sidang keliling telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015. Skema pelayanan tersebut memungkinkan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Melalui pola terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis karena proses antarlembaga dikoordinasikan dalam satu rangkaian kegiatan.

Program Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Tangerang pun diharapkan terus menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan, meningkatkan tertib administrasi kependudukan, serta memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga.

Di momentum HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, pelayanan tersebut menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan mendasar masyarakat, yakni kepastian hukum perkawinan dan perlindungan hak-hak sipil keluarga. (Dia)

Exit mobile version