Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang dan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kendaraan-kendaraan itu disebut diperoleh dari aksi penggelapan yang dilakukan tersangka, kemudian dijual kembali kepada pihak lain.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima polisi sepanjang Agustus hingga September 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari belasan laporan polisi yang masuk terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandung,” kata Tri, Selasa (6/10/2026).
Menurut Tri, tersangka utama berinisial IMF alias Ibo (34) menyerahkan diri ke Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (2/10/2026), dengan didampingi orang tuanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi penipuan atau penggelapan sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu April hingga September 2026.
“Tersangka Ibo ini mengaku telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu April sampai September 2026,” ungkapnya.
Modus Pinjam Motor, Kemudian Dibawa Kabur
Tri menjelaskan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mendatangi rumah atau tempat tinggal korban yang sebelumnya telah menjadi target.
Tersangka kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan. Mulai dari hendak membeli bensin di SPBU, mengaku kehabisan bensin, pergi ke warung, hingga alasan menjemput istri.
“Modus tersangka yakni berpura-pura meminjam motor korban untuk beli bensin ke SPBU, kehabisan bensin, pergi ke warung, hingga beralasan menjemput istri. Setelah motor dibawa, pelaku langsung membawanya kabur dan menjualnya secara COD,” jelas Tri.
Polisi menyebut uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli narkoba.
“Motif tersangka melakukan penipuan dan penggelapan ini, uangnya dipergunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba,” tegasnya.
Polisi Buru Penadah dan Satu DPO
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Petugas menangkap RRP di wilayah Banjaran. Polisi menyebut RRP membeli sebanyak 12 unit sepeda motor dari Ibo.
Pengembangan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan JP di wilayah Baleendah.
JP diduga membeli tujuh unit sepeda motor dari RRP.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek yang kini menjadi barang bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial IND yang masuk dalam DPO, serta menginventarisir belasan unit kendaraan lainnya,” tambah Tri.
Atas perbuatannya, Ibo dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara pihak yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan kendaraan lainnya serta memburu satu tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Apih)
