Sumatra Utara, Deli Serdang l secondnewsupdate.co.id — Peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,35 gram berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut diamankan polisi di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut. pada Rabu (12/8/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Keduanya masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi, didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, membenarkan adanya penindakan tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Dari tangan kedua terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.
“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.
Polisi selanjutnya masih mendalami asal-usul sabu tersebut.
Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Fery menegaskan, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga melontarkan peringatan keras kepada siapa pun yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.
“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Rizky)
















