BeritaInformatikaPropagandaRagam Daerah

456 Sertipikat PTSL Diserahkan ke Warga Cibodas Lembang, Kepastian Hukum Tanah Makin Jelas

114
Penyerahan 456 sertipikat dilakukan langsung oleh Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cibodas. Ratusan warga penerima sertipikat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Kabupaten Bandung Barat, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Kabar menggembirakan datang dari Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak 456 sertipikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Cibodas. Ratusan warga penerima sertipikat tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Acara turut dihadiri jajaran Kantah Kabupaten Bandung Barat, aparatur Desa Cibodas, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta masyarakat penerima sertipikat.

Bagi warga, program PTSL menjadi angin segar karena memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama bertahun-tahun mereka tempati dan kuasai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Dindin Saripudin, melalui tim yang hadir menjelaskan bahwa PTSL merupakan salah satu program strategis nasional Presiden yang dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Program PTSL ini tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Di Bandung Barat, kami terus kejar target agar semua bidang tanah terdaftar. Hari ini 456 sertipikat di Desa Cibodas kami serahkan langsung kepada warga,” ujar perwakilan Tim Kantah Bandung Barat.

Menurutnya, sertipikat menjadi dokumen penting sebagai bukti hak atas tanah. Kepemilikan sertipikat juga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan bagi masyarakat yang membutuhkan akses permodalan melalui lembaga perbankan secara legal.

30 Tahun Menempati Tanah, Kini Punya Sertipikat

Kebahagiaan dirasakan warga Desa Cibodas yang menerima sertipikat. Salah satunya Iyah (58), warga Kampung Cibodas. Ia mengaku tanah yang ditempatinya telah dihuni selama sekitar 30 tahun. 

Namun, selama ini dirinya hanya memiliki dokumen berupa girik dan baru sekarang memperoleh sertipikat resmi atas nama sendiri.

“Alhamdulillah, senang pisan. Tadinya cuma punya girik saja, sekarang sudah punya sertipikat asli atas nama sendiri. Terima kasih BPN Bandung Barat dan Desa Cibodas. Tanah jadi aman, bisa buat anak cucu,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Ungkapan serupa disampaikan Kepala Desa Cibodas. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran Kantah Kabupaten Bandung Barat serta seluruh panitia PTSL di tingkat desa yang telah melakukan pendataan, pengukuran hingga proses pemberkasan.

Dari seluruh pengajuan yang masuk, sebanyak 456 bidang tanah dinyatakan clean and clear sehingga dapat diproses hingga penerbitan sertipikat pada tahap ini.

“Kami atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantah Bandung Barat, Bapak Dindin Saripudin dan seluruh jajaran. Program PTSL ini sangat membantu warga kami, terutama masyarakat menengah ke bawah yang selama ini kesulitan mengurus sertipikat karena biaya mahal. Dengan PTSL, semua jadi mudah dan terjangkau,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik. Warga diminta menyimpan dokumen tersebut di tempat yang aman, membuat salinan untuk keperluan arsip serta tidak sembarangan meminjamkan dokumen kepada pihak lain.

Sertipikat Elektronik Dinilai Lebih Aman

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kantah Bandung Barat juga memberikan sosialisasi mengenai penerapan Sertipikat Elektronik.

Masyarakat dijelaskan tidak perlu khawatir meskipun sertipikat yang diterima hanya berupa satu lembar. Data kepemilikan tanah telah tersimpan dalam sistem digital BPN.

“Jangan khawatir kalau sertipikat elektronik ini hanya satu lembar. Keamanannya justru lebih tinggi. Data sudah tersimpan di sistem kami. Jika hilang, bisa langsung dicetak kembali dengan proses yang sah,” terang petugas.

Program PTSL di Kabupaten Bandung Barat terus dikebut untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah. Hingga 2026, Kantah Bandung Barat menargetkan semakin banyak bidang tanah masyarakat memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi.

Wilayah Kecamatan Lembang menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian karena masih terdapat tanah warisan maupun tanah adat yang belum sepenuhnya memiliki kepastian hukum administrasi pertanahan.

Dengan diterbitkannya 456 sertipikat PTSL bagi warga Desa Cibodas, diharapkan masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum sekaligus peluang meningkatkan nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki.

Tanah yang telah memiliki sertipikat juga diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif sebagai salah satu modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian keluarga.

Kegiatan penyerahan sertipikat ditutup dengan foto bersama dan ucapan terima kasih dari warga.

Masyarakat berharap program PTSL dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak warga Desa Cibodas dan masyarakat Kecamatan Lembang yang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.

Kantah Kabupaten Bandung Barat juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi pertanahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait PTSL, balik nama, pemecahan sertipikat maupun layanan pertanahan lainnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat. (Ayi)

Exit mobile version