Garut/secondnewsupdate.co.id – Sebanyak 52 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Garut di Aula Kecamatan Cibiuk, Jumat (3/7/2026).
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan resmi dari negara.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kelas IA Garut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut melalui Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Pemerintah Kecamatan Cibiuk.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, turut hadir meninjau pelaksanaan sidang terpadu tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan dan perlindungan hukum keluarga.
Dalam pelaksanaannya, setiap pasangan menjalani proses persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Agama.
Setelah memperoleh penetapan isbat nikah, peserta langsung dapat mengurus penerbitan buku nikah melalui KUA, sekaligus memperbarui dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak melalui Disdukcapil.
Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa program sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Menurutnya, legalitas perkawinan bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga menjadi dasar penting dalam pemenuhan hak-hak sipil anak dan keluarga, termasuk pengurusan berbagai dokumen administrasi.
Pelaksanaan layanan terpadu ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Banyak peserta mengaku terbantu karena seluruh proses, mulai dari penetapan pengadilan hingga pengurusan dokumen kependudukan, dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan tanpa harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Selain memberikan perlindungan hukum bagi keluarga, program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Garut. (Agung)
