Jakarta/secondnewsupdate.co.id – Luka ribuan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Freeport Indonesia ternyata belum juga sembuh. Enam tahun setelah para pekerja menyampaikan jeritan me koreka di hadapan Komisi IX DPR RI, keadilan yang dijanjikan tak kunjung datang.
Hal itu diungkapkan oleh seorang aktivis buruh senior di Papua Tengah Tri Puspital.
Alih-alih menghasilkan solusi konkret, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 12 Desember 2019 kini dinilai hanya menjadi catatan seremonial di arsip parlemen.
Tidak ada rekomendasi resmi yang dipublikasikan, tidak ada panitia khusus, dan tidak ada langkah pengawasan yang terlihat oleh publik.
Situasi tersebut memunculkan kritik keras terhadap Komisi IX DPR RI yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan di salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Pada penghujung 2019, sejumlah perwakilan buruh korban PHK PT Freeport Indonesia bersama pekerja kontraktor dan subkontraktor hadir di Gedung DPR RI.
Mereka didampingi sejumlah organisasi serikat pekerja nasional, termasuk SP.UB Jastasma dan Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (FSPBI).
Saat itu, para pekerja membawa tuntutan yang sederhana namun mendasar: pengakuan bahwa mogok kerja tahun 2017 merupakan hak konstitusional pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan tindakan mangkir sebagaimana dituduhkan perusahaan.
Selain itu, mereka menuntut pemulihan hubungan kerja, pembayaran hak normatif, serta kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang telah menimbulkan dampak sosial luas di Papua.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi IX menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan para buruh melalui pemanggilan pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Papua, dan manajemen PT Freeport Indonesia.
Namun setelah sorotan media mereda, langkah lanjutan yang dijanjikan tidak pernah terlihat secara nyata.
Janji Politik yang Tak Pernah Tiba
Hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024 dan memasuki periode baru 2024–2029, para korban mengaku tidak pernah memperoleh kejelasan mengenai hasil tindak lanjut RDPU tersebut.
Tidak ada laporan pengawasan yang dipublikasikan secara terbuka.
Tidak ada rekomendasi resmi yang diumumkan kepada masyarakat. Bahkan, tidak ditemukan langkah investigatif yang dapat menunjukkan keseriusan parlemen dalam mengawal kasus tersebut.
Bagi para korban, kondisi ini menjadi simbol kegagalan politik representatif dalam memperjuangkan hak rakyat pekerja.
Banyak kalangan menilai DPR hanya hadir sebagai ruang mendengar keluhan, namun gagal menjadi lembaga yang mampu mendorong penyelesaian konkret.
“RDPU yang seharusnya menjadi pintu masuk penyelesaian justru berakhir sebagai seremoni politik. Buruh sudah bicara, tetapi negara seolah tidak mendengar,” ungkap Tri salah yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
Ribuan Keluarga Menanggung Dampak
Di balik mandeknya proses politik itu, terdapat konsekuensi sosial yang tidak kecil.
Sejumlah korban PHK mengaku hingga kini masih menghadapi kesulitan ekonomi. Sebagian kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sementara keluarga mereka harus berjuang mempertahankan kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak sedikit anak-anak pekerja yang terdampak kehilangan kesempatan pendidikan. Sebagian keluarga bahkan terpaksa meninggalkan tempat tinggal akibat ketidakmampuan memenuhi kebutuhan ekonomi pasca kehilangan pekerjaan.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa hubungan industrial, melainkan telah berkembang menjadi masalah sosial yang menyentuh kehidupan ribuan keluarga pekerja.
Fungsi Pengawasan DPR Dipertanyakan
Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus Freeport menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan DPR RI.
Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan pemerintah, memanggil pihak terkait, membentuk panitia kerja, hingga menghasilkan rekomendasi politik yang mengikat secara moral maupun administratif.
Namun dalam kasus ini, fungsi pengawasan tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
Kondisi itu memunculkan persepsi publik bahwa isu ketenagakerjaan sering kali kalah oleh kepentingan ekonomi dan politik yang lebih besar, terutama ketika menyangkut perusahaan strategis nasional.
“Jika parlemen tidak mampu mengawal hak pekerja dalam kasus sebesar Freeport, publik berhak mempertanyakan keberpihakan lembaga tersebut terhadap rakyat pekerja,” ujarnya kembali.
Komisi IX Masih Punya Kesempatan
Meski demikian, peluang untuk memperbaiki keadaan masih terbuka. Komisi IX DPR RI periode 2024–2029 didesak membuka kembali dokumen dan hasil RDPU tahun 2019 guna menelusuri sejauh mana tindak lanjut yang pernah dijanjikan.
Selain itu, DPR juga diminta membentuk tim kerja atau Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran hak buruh di sektor pertambangan strategis nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan juga didorong mempublikasikan hasil pemeriksaan, nota pengawasan, serta langkah-langkah yang pernah dilakukan terkait konflik ketenagakerjaan Freeport.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara sekaligus memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan yang layak.
Catatan Sejarah yang Belum Selesai
Enam tahun telah berlalu sejak para buruh korban PHK Freeport menyampaikan aspirasi mereka di Senayan.
Namun hingga hari ini, banyak pertanyaan masih menggantung tanpa jawaban.
Kasus ini bukan hanya tentang hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Ini juga tentang keberanian politik negara dalam berdiri di tengah konflik dan memastikan keadilan berjalan bagi semua pihak.
Komisi IX DPR RI masih memiliki waktu untuk membuktikan bahwa suara ribuan buruh tidak berhenti sebagai arsip rapat dan dokumentasi media.
Sebab setiap tahun yang berlalu tanpa tindakan nyata hanya akan menambah satu pertanyaan dalam catatan sejarah Indonesia: siapa yang memilih diam ketika rakyat pekerja memanggil keadilan? (MegyRed)
