Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

91 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Cimahi, Barang Bukti Senilai Rp4,1 Miliar Disita

903
×

91 Pengedar Narkoba Diciduk Polres Cimahi, Barang Bukti Senilai Rp4,1 Miliar Disita

Sebarkan artikel ini
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan selama satu bulan terakhir, polisi menangkap 91 tersangka dari 80 kasus, dengan barang bukti yang jika dikonversikan mencapai nilai ekonomis sekitar Rp4,1 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Example 300x600

Faruk mengatakan, puluhan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.

“Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari 80 kasus ada 91 tersangka,” kata Faruk.

OKT Jadi Kasus Paling Menonjol

Dari 80 perkara yang diungkap, peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi kasus yang paling dominan. Polisi mencatat sedikitnya 39 kasus OKT dengan 47 tersangka.

Selain OKT, polisi juga membongkar peredaran sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika hingga ganja.

Rinciannya, sebanyak 20 kasus sabu-sabu melibatkan 22 tersangka, kemudian 16 kasus tembakau sintetis dengan 17 tersangka, 3 kasus psikotropika dengan 3 tersangka, serta 2 kasus ganja dengan 2 tersangka.

“Jadi ada 39 kasus OKT dengan 47 tersangka, sabu-sabu 20 kasus dengan 22 tersangka, 16 kasus sinte dengan 17 tersangka, psikotropika 3 kasus dengan 3 tersangka, dan ganja 2 kasus dengan 2 tersangka,” ungkap Faruk.

Barang Bukti Mencapai Rp4,1 Miliar

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Di antaranya 361 gram sabu-sabu, 38 gram ganja, 4 kilogram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi, serta 653.321 butir OKT.

Jika seluruh barang bukti tersebut dikonversikan dalam nilai ekonomis, nilainya diperkirakan mencapai Rp4,1 miliar.

Menurut Faruk, pengungkapan tersebut sekaligus mencegah ratusan ribu orang terpapar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” tegasnya.

Dua Tersangka Ternyata Residivis

Polisi juga menemukan fakta bahwa dari 91 tersangka yang diamankan, dua orang merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dalam kasus narkotika.

Salah satunya berinisial SB (41). Pria tersebut sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman karena kasus peredaran ganja. Namun setelah bebas, SB kembali terjerumus dalam bisnis narkoba dengan jenis berbeda.

“Kita amankan juga seorang residivis mengedar ganja yang kembali mengedarkan narkoba, tapi jenisnya berbeda. Kalau yang bersangkutan pernah dihukum karena mengedarkan ganja, setelah keluar yang bersangkutan mengedarkan ekstasi dan sabu,” ujar Faruk.

Kasus tersebut menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika masih terus membayangi masyarakat, termasuk kemungkinan pelaku lama kembali menjalankan bisnis haram setelah menjalani hukuman.

Terancam Hukuman Penjara hingga 20 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai jenis perkara yang dilakukan.

Di antaranya Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara psikotropika, tersangka dapat dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara perkara terkait obat-obatan tertentu juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Faruk.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres Cimahi terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Bagdja/Ghopur)

Penulis: Bagdja Sukmana/Ghopur Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600